Andi Alamsyah alias AA (kemeja hitam putih), saat berada di ruang reskrim Polres Baubau untuk menjalani pemeriksaan. Doc. suryametro.id

BAUBAU,suryametro.id – Kuasa hukum tersangka Andi Alamsyah alias AA, Muhlis Muidu menegaskan bahwa kliennya bukan merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian emas dan sejumlah barang berharga lainnya senilai Rp1,7 miliar di hotel Adiguna akhir desember 2025 lalu yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Baubau.

Menurut Muhlis, berdasarkan surat penetapan tersangka dan penahanan yang diterima pihaknya, AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.

“Dengan surat penetapan tersangka tersebut, sangat jelas bahwa klien kami bukan pelaku utama yang mengambil barang dari lokasi awal. Peran AA sebagaimana yang tertuang dalam sangkaan adalah sebagai penerima barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” kata Muhlis ditemui Sabtu (06/06/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, barang bukti berupa emas tersebut diserahkan oleh Adrian alias AD yang merupakan teman sejawat sekaligus masih memiliki hubungan keluarga dengan AA. Dimana AD, disebut merukapan pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut.

Muhlis mengungkapkan, sebelum peristiwa itu terjadi, AA sempat menginap di rumah AD. Beberapa waktu kemudian, AD datang menemui AA dan menyerahkan emas tersebut dengan alasan bahwa barang itu merupakan bagian dari pembagian warisan keluarganya.

“Klien kami sempat mempertanyakan asal-usul barang tersebut. Namun saat itu AD menyampaikan bahwa emas itu merupakan hadiah untuk dirinya yang berasal dari pembagian warisan kakeknya. Karena penjelasan itulah, klien kami menerima barang tersebut,” ujarnya.

Muhlis menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AA akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Baubau.

“Saat ini klien kami sudah dilakukan penahanan. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan terlebih dahulu, sambil mempertimbangkan upaya hukum berupa praperadilan,” tegasnya.

Dua Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, kasus dugaan pencurian emas bernilai miliaran rupiah yang terjadi di Kota Baubau menjadi perhatian publik setelah menyeret nama mantan anggota Polri dan sejumlah oknum penyidik.

Kasi Humas Polres Baubau, Rino Asnan, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Baubau telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Satreskrim Polres Baubau telah melaksanakan gelar perkara terkait penangkapan tersangka pencurian emas dan saat ini telah menetapkan dua orang pelaku tak terduga,” ujar Rino beberapa waktu lalu.

Ia juga membenarkan bahwa salah satu tersangka berinisial AA merupakan mantan anggota Polri.
“Informasi yang kami dapatkan, salah satu pelaku tak terduga adalah pecatan anggota Polri,” katanya.

Selain penetapan tersangka, kasus ini juga memicu pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel kepolisian. Sebanyak enam anggota Satreskrim Polres Baubau diketahui telah dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penggelapan, hingga hilangnya barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Korban Alami Kerugian Rp1,7 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan ratusan gram emas milik keluarga Ahmad Fadil Mainaka di Kota Baubau.

Korban mengaku kehilangan sekitar 500 gram emas, berlian, serta sejumlah perhiasan bernilai tinggi yang disimpan di kamar orang tuanya di kawasan Hotel Adiguna. Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

Editor: Adhil

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *