KENDARI, suryametro.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi resmi menetapkan tiga nama sebagai pejabat pelaksana harian (Plh) Bupati untuk tiga daerah di Sultra yang pimpinannya berakhir masa jabatannya. Tiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Buton Utara (Butur) dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Ketiga pelaksana harian tersebut merupakan pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) di masing-masing kabupaten. Tiga Sekda tersebut yaitu Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM menjadi Plh Bupati Konkep, Dra. Yuni Nurmalawati, M.Si sebagai Plh Bupati Butur, dan Ir. Eko Santoso Budiarto, M.Si. Plh Bupati Koltim sendiri merupakan Pj. Sekda yang baru saja diangkat. Ketiganya resmi ditunjung berdasarkan surat keputusan Gubernur Sultra tertanggal 16 Februari 2021.
Dalam sambutannya, Ali Mazi berharap, meski dipimpin oleh pelaksana harian, seluruh jajaran dan stakholder didaerah tersebut, kedisipilinan dan peningkatan kinerja tetap wajid dijunjung tinggi. senantiasa memelihara pola hubungan kerja yang harmonis, baik di lingkungan internal pemerintah kabupaten, maupun dengan mitra kerja seperti DPRD, Forkopimda, instansi vertikal kementerian/lembaga, dan elemen terkait lainnya, dalam rangka kelancaran tugas pembangunan dan pemerintahan.
“Kembangkan dan dayagunakan seluruh potensi PNS yang dimiliki dengan tetap menjalankan prinsip birokrasi yang responsif, adaptif, fleksibel, tepat dan akurat, namun taat asas,” pesan Gubernur.
Seperti diketahui, Kabupaten Konkep, Butur, dan Koltim merupakan tiga dari tujuh daerah di Sultra yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut per 17 Februari 2021, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.
Demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tiga daerah tersebut, kementerian dalam negeri mengeluarkan surat bernomor 120/736/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.
Atas dasar itu, Gubernur Sultra kemudian mengeluarkan surat perihal Penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati di masing-masing daerah tersebut, yakni Nomor: 133.74/643 untuk Plh Bupati Butur, Nomor: 133.74/644 untuk Plh Bupati Konkep, dan Nomor: 133.74/645 untuk Plh Bupati Koltim.
Penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Dsaerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada ayat (3) dan (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.
Dalam menjalankan tugas, Plh Bupati wajib melaporkannya kepada Gubernur. Ditegaskan, tugas dan kewenangan Plh sangat terbatas. Plh Bupati tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Gubernur mengatakan, meskipun kewenangan Plh Bupati tidak sebesar kewenangan kepala daerah, akan tetapi sesungguhnya berperan sangat penting dalam memastikan situasi dan kondisi pemerintahan tetap berjalan tertib dan harmonis.
“Saya minta kepada saudara yang ditunjuk sebagai Plh Bupati dapat menghayati peran dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang baik untuk lebih mendinamiskan organisasi pemerintah di daerah saudara,” tegas Gubernur.
Selain harus mampu mengemban seluruh aktifitas maupun tugas-tugas administratif, Plh Bupati juga harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi, baik internal maupun eksternal.
Editor: Adhil