KENDARI, suryametro.id – Unit Buser 77 Polres Kendari, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor yang terjadi disalah satu lokasi perumahan warga di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Identitas pelaku diketahui berinsial RT. Terungkapnya identitas pelaku, setelah tim Buser 77 melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi saat korban yang berkunjung ke kediaman pamannya, memarkirkan motor miliknya tepat didepan rumah tandap mengunci stir motor. Setelah 30 menit berada di dalam rumah, korban kemudian keluar dan melihat motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya terparkir.
“Korban langsung melaporkan ke kami. Atas laporan itu serta hasil olah TKP, tim Buser 77 akhirnya berhasil mengamankan pelaku tadi malam, Selasa 16 Februari 2021 dan langsung kita bawa ke Mako Polres Kendari,” kata AKP I Gede Pranata.
Kepada polisi, pelaku mengaku aksi pencurian yang dilakukannya terjadi secara spontanitas dengan cara didorong. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Reporter: Gibran
Editor: Adhil