BAUBAU, suryametro.id – Pasca pelaporan Wali Kota Baubau, AS Tamrin ke Polda Sultra atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama salah
satu aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) beberapa waktu lalu, melalui kuasa hukumnya AS Tamrin kembali melaporkan seorang aktivis KNPI
lainnya ke Polda Sultra.
Tentu saja, upaya hukum yang dilakukan AS Tamrin mendapat beragam tanggapan dari sejumlah praktisi hukum di Kota Baubau. Tindakan AS Tamrin tersebut,
dinilai bertentangan dengan prinsip PO-5 yang selalu digaungkannya.
“Sejak bergulir tahun 2019 lalu, harusnya hasil sidang praperadilan yang dimenangkan oleh aktivis KNPI jadi babak akhir dari masalah ini. Rupaya putusan itu
membuat Pak Wali Kota tidak puas dan terus mencari alasan untuk melaporkan warganya sendiri,” kata Ketua Posbakumadin Baubau, Adnan SH.
Menanggapi hal tersebut, AS Tamrin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto SH mengatakan, pelaporan kembali salah satu aktivis KNPI Kota Baubau ke Polda
Sultra berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan praperadilan. Dimana didalam sidang itu, terungkap ada dugaan keterlibatan aktivis KNPI lainnya. Fakta
ini juga secara eksplisit, tertuang dalam putusan praperadilan nomor. 4/Pid.Pra/2020/PN-Baubau. Sehingga langkah hukum yang diambil terhadap pihak lain
tersebut adalah hal yang wajar saja, tidak bertentangan dengan nilai-nilai PO-5 dan merupakan hak warga negara yang harus di hormati semua pihak.
Selain itu kata Dedi, Wali Kota Baubau jugan mengamini dan menyambut baik upaya Restorative Justice dalam setiap penanganan perkara ITE oleh Aparat
Penegak Hukum, sebagaimana surat edaran Kapolri nomor. SE/2/II/202, tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang
bersih, sehat dan produktif.
“Bapak Wali Kota Baubau sebenarnya bersedia memaafkan dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik dengan syarat, si pelaku pencemaran nama baiknya di
media sosial itu datang meminta maaf serta menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di media cetak atau elektronik. Nantinya itulah yang dijadikan
pegangan Pak Wali Kota selaku korban dan aparat penegak hukum sebagai bukti bahwa para pelaku dengan tidak akan mengulangi perbuatannya tentu dengan
disertai surat pernyataan secara tertulis yang dibuat oleh para pelaku,” terang Dedi
“Jika syarat-syarat ini dapat dipenuhi, Bapak Wali Kota Baubau bersedia memaafkan dan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik hingga tidak perlu ada lapor
melapor di Polisi. Namun jika itu tidak diterima pihak terlapor, perkara ini tentu akan terus berlajan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Dedi
menutup.
Penulis: Adhil