Kasus Pembunuhan Nelayan Konsel di Kebun Warga, Polisi Amankan Lima Tersangka

87 views
Lima tersangka yang diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dan Satreskrim Polres Konsel. (Dok. for suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Penemuan mayat dengan posisi tengkurap pada jalan setapak di kebun milik salah satu warga di Desa Pupi Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Kamis (28/1/2021) lalu, merupakan korban pembunuhan berencana.

Korban atas nama Tauta, dianiaya lima orang hingga tewas, dengan motif pembunuhan dilatarbelakangi adanya dendam. Dimana, satu dari lima tersangka memiliki dendam terhadap korban, setelah bersama-sama pesta Minuman Keras (Miras).

Karena hal tersebut, lima tersangka dengan isnisial MT, IW, IL, WD dan KD, melakukan pembunuhan berencana terhadap nelayan berumur 61 itu.

Dari kejadin itu, Sat Reskrim Polres Konsel melakukan penyelidikan hampir satu bulan, bekerjasama dengan tim Reserse Brimob Ditreskrimum Polda Sultra. Kemudian beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana pembuhan.

“Awalnya kita berhasil mengamankan MT, yang juga bekerja sebagai nelayan. Dari pengakuan MT diketahui bahwa tersangkanya berjumlah lima orang,” ungkap AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polres Konsel saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021)

Penangkapan lima tersangka itu, dipimpin langsung AKP Fitrayadi bersama AKP Ronald Aron Maramis, Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor 01 Tanggal 28 Januari 2021 di Polsek Kolono. Ke limanya diamankan di kediamannya masing-masing, Kamis dini hari (4/3/20221) sekitar pukul 02.30 wita.

Kini, lima tersangka itu telah diamankan di Mapolres Konsel. Kelimanya dikenakan pasal 340 Kuhp Subs Pasal 338 Kuhp lebih Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3e Kuhp Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kuhp Subs Pasal 56 ke-1e dan ke-2e Kuhp, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

“Tentang Pasal persangkaan tersebut, akan dipilah sesuai peran masing-masing kelima tersangka, dalam dugaan kasus pembunuhan berencana itu,” tutupnya.

Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga