Paman di Wakatobi Tega Cabuli Keponakan Berumur 15 Tahun hingga Hamil

161 views
Pelaku Pencabulan Usai Ditangkap Oleh Kepolisian (Foto: Samidin/suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Entah apa yang ada dipikiran seorang pria lansia berumur 64 tahun asal Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi. Tersangka dengan inisial LS, merupakan paman dari korban, tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Tersangka melakukan aksi bejatnya, pada Oktober 2020 lalu dan telah melakukannya sebanyak tiga kali dikamar korban sendiri. Pada bulan Februari 2021 kemarin, keponakannya yang baru menginjak bangku SMP itu, diketahui telah hamil

“Korban mengalami kehamilan dan kemudian pada bulan Februari 2020 pada usia kehamilan 4-5 bulan, korban mengalami keguguran,” ungkap Iptu Juliman, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, melalui via WhatsApp, Senin (8/3/2021).

Lanjutnya, sementara ini tersangka ditahan di Polsek Tomia dan selanjutnya akan dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku hingga sekarang masih belum kooperatif. Besok kami akan bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut,”bebernya.

Dari hasil gelar perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pasang trening olah raga SMP, satu lembar baju dalam atau Tangtop, satu lembar celana dalam warna pink, satu lembar BH warna hijau, satu lembar rok SMP warna biru dan satu buah buku catatan medis yang didalamnya terdapat hasil USG atas nama korban.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara.

Reporter : Samidin
Editor: Herman Erlangga