BAUBAU, suryametro.id – Seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh Sadli Saleh (34), yang dijebloskan ke penjara karena mengkritik pemerintah setempat melalui tulisan yang dimuat Liputanpersada.com, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah 15 bulan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Baubau, Rabu (17/03/2021). Pria yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi itu, sebelumnya dijerat dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.
Meski sempat mendapatkan pembelaan oleh sesama jurnalis dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui undang-undang pers, namun Kejaksaan Negeri Pasarwajo di Kabupaten Buton memvonis dirinya bersalah. Tidak hanya Sadli, imbasnya juga dialami oleh istrinya yang sempat diberhentikan Pemda Buteng dari status pegawai magang di kantor Sekertariat DPRD Buteng sebelum akhirnya dipekerjakan kembali.
Kepada sejumlah rekan media, Sadli mengaku masih akan berkarya sebagai seorang jurnalis. Dirinya juga berpesan kepada seluruh jurnalis agar menjadikan kasus yang meninpa dirinya sebagai pelajaran untuk berkarya lebih profesional lagi.
“Semoga tidak ada lagi teman-teman mengalami hal seperti saya. Dan ini akan jadi pelajaran buat saya agar lebih baik lagi,” kata Sadli.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Lepas Kelas IIa Baubau, Burhanuddin mengatakan Sadli salah dinyatakan bebas secara bersyarat. Nantinya setelah berada di lingkungan tempat tinggalnya, Sadli masih akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Baubau melalui proses wajib lapor.
“Untuk berapa lama dia wajib lapor, pihak Bapas yang lebih tau. Yang pastinya, proses wajib lapornya tidak akan lama dan dirinya akan sepenuhnya bebas sehingga bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, selama menjalani proses tahanan, Sadli diperbantukan di urusan administrasi dan bebarapa kegiatan kerja Lapas Baubau. Sadli bahkan dijadikan sebagai percontohan terhadap tahanan lainnya.
“Usai dari Lapas Baubau, Sadli harus ke Bapas dulu untuk mengurus sejumlah berkas bebasnya. Nanti setelah dari Bapas, baru Sadli dibolehkan untuk pulang ke rumahnya,” tambah Baruhanuddin
Dalam proses penjemputan Sadli, selain dari rekan sesama Jurnalis, Polres Baubau juga turut serta hadir dan memberikan kalungan bunga, juga terlihat rekan sesama komunitas Sadli juga turut hadir, serta sejumlah kerabat dan keluarga Sadli yang sejak pagi menunggu di Bapas Kelas II Baubau.
Penulis: Adhil