ASN di Baubau Ditangkap Bawa Sabu, BB 38,18 Gram

225 views
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, saat melaksanakan Konferensi Pers. (Dok suryametro.id)

BAUBAU, suryametro.id – Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil meringkus seorang warga Kota Baubau inisial FH (53), di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betombari. FH ditangkap karena diketahui memiliki nerkotika jenis seberat 38,18 gram.

FH merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu lingkup Pemerintah Kota Baubau. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengembangan oleh unit Narkoba.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan, proses penangkapan pelaku cukup dramatis karena sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku.

“Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas, namun akhirnya pelaku mengaku dan menunjukkan lokasi barang buktinya tersebut,” kata Kapolres Baubau saat konferensi pers Jum’at, 19 Maret 2021.

Barang bukti Sabu, BB 38,18 Gram. (Dok suryametro.id)

Selain diduga sebagai pengedar dan pengguna, FN juga diduga kuat sebagai salah satu jaringan bandar sabu. Tidak hanya itu, pelaku diduga terorganisir sebagai pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Baubau.

“Untuk dugaan jaringan Lapas kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan. Untuk BB, kita juga masih lakukan pengembangan dari mana didatangkan,” terang Kapolres.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sabu 38,18 gram, pembungkus plastik bening dan satu unit mobil yang digunakan pelaku, diamankan di mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Adhil