BAUBAU, suryametro.id – Kepolisian Resort (Polres) Baubau, melalui Satuan Lalulintasnya segera menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) atau tilang elektroni untuk menindak pelanggaran lalulintas. Nantinya, program tersebut akan didukung oleh kamera CCTV yang terkoneksi dan
terintegritas sehingga memudahkan dalam penindakan setiap jenis pelanggaran lalulintas.
Kapolres Baubau, AKPB Rio Tangkari mengatakan, secara nasional program ETLE telah baru di lounching Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini,
Selasa (23/03/2021) secara virtual. Untuk tahap awal, program tersebut baru diberlakukan di 12 provinsi dengan 244 unit CCTV. Selanjutnya, program tersebut
baru akan diberlakukan di provinsi lainnya di Indonesia, termaksud di wilayah kerja Polres Baubau.
“Dengan program tilang elektronik ini, penegakan hukum dibidang lalulintas lebih transparan, responsif serta berkeadilan dengan memanfaatkan teknologi
informasim,” kata Rio Tangkari.
Untul proses kerjanya sendiri, kamera CCTV yang dipasang langsung oleh Korlantas Polri ini, akan mendeteksi 10 jenis pelanggaran lalulintas diantaranya,
pengendara tidak menggunakan helm, tidak patuh rambu lalulintas, hingga menggunakan jalur yang salah dalam berkendara. Nantinya CCTV tersebut akan
mendeteksi kendaraan dan si pengendara untuk menganalisa indentitas pelanggar lalulintas tersebut.
“Nah nanti setelah terdeteksi, maka kita akan kirimkan surat tilang kepada yang bersangkutan sesuai alamat yang terdeteksi dari nomor plat kendaraan. Untuk
Kota Baubau, nanti CCTVnya kita akan pasang di lokasi-lokasi umum seperti kawasan lampu lalulintas (Traffick Light), jalur tertib lalulintas dan jalur-jalur yang
dianggap rawan tindak kejahatan,” ucap AKBP Rio Tangkari menutup.
Penulis: Adhil