JAKARTA, suryametro.id – Sejak Selasa hingga Rabu (6-7/4/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Pada Selasa (6/4/2021) penyidik KPK sudah memanggil empat orang saksi. Diantaranya, Fery Tandriady (wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW NasDem Sulsel), Idham Kadir (PNS), Eric Horas (Anggota DPRD Makassar dari Partai Gerindra) dan Muhammad Irham Samad (Mahasiswa).
Dari keempat nama tersebut, hanya dua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka adalah Fery Tandriady dan Muhammad Irham Samad. Sedangkan dua saksi lainnya, Idham Kadhir dan Eric Horas tak hadir dan sudah dijadwalkan pemeriksaan berikutnya.
Nah, hari ini Rabu (7/4/2021) penyidik KPK juga kembali memanggil empat orang saksi dalam kasus yang sama. Keempatnya adalah, M. Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa), Raymond Ardan Arfandy (wiraswasta), Rudy Ramlan (PNS) dan John Theodore (wiraswasta). Menariknya, salah satu dari empat saksi itu ada putra dari Nurdin Abullah, yakni M. Fathul Fauzy Nurdin.
Pemanggilan keempat saksi tersebut dibenarkan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Melalui keterangannya, Ali Fikri mengatakan mereka dipanggil menghadap KPK terkait dengan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur.
“Pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah (NA) dkk. TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri kepada suryametro.id, Rabu (7/4/2021).
Dalam kasus ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nurdin dan Edy Rahmat, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Penulis : Hariman