Mulai 6 Mei, UPP Wanci Berlakukan Larangan Mudik

95 views
Kepala kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Wanci, Arman Saleh, di ruang kerjanya. Foto: Samidin/Suryametro.id

WANGI-WANGI, Suryametro.id – Bagi perantau asal Wakatobi yang ingin melakukan perjalanan ke kampung halaman, sebaiknya sebelum tanggal 6 Mei 2021 mendatang. Sebab, semua moda transportasi akan dbatasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

Kepala kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Wanci, di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021), Arman Saleh menjelaskan, hal itu terkait pemberlakuan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid19 nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 hijriah.

Walaupun demikian, perjalanan antar kecamatan dalam satu kabupaten dan atau antar kabupaten dalam satu provinsi masih berpotensi terjadi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Berbeda halnya degan antar provinsi, perjalanan menyesuaikan penerapan zona daerah tujuan yg menetapkan persyaratan bagi perjalanan orang dengan menunjukan hasil rapid antigen.

“Tetapi lagi-lagi tergantung kebijakan operasional masing-masing dari menajemen perusahaan kapal baik operator PT. Pelni, PT. ASDP maupun operator kapal swasta lainnya. Makanya penting sekali peran aktif gugus tugas dalam hal ini, kendati penerapan itu telah berlaku, kami dari pihak UPP Wanci tetap mendukung kebijakan pemerintah tersebut,”jelasnya.

Kendati surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh pengguna jasa, Kepala Kantor UPP Wanci berharap distribusi logistik ke Wakatobi tetap berjalan normal untuk menjaga ketersediaan pasokan barang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah. Logistik menurutnya merupakan kebutuhan dasar, apalagi dalam kurun waktu 6 sampai tanggal 17 Mei tingkat kebutuhan masyarakat akan logistik cukup tinggi.

“Apalagi, secara umum di Sultra ini masuk zona hijau kami berharap tanggal 6-17 Mei itu kapal barang yang memasok logistik tetap beroperasi,”tutupnya.

Reporter: Samidin
Editor: Herman Erlangga