Polres Konsel Sambut Baik Rencana PT Asmindo Gunakan Jalan Umum

90 views
Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merespon positif rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling pengangkutan ore. Namun tentunya perusahaan harus mengantongi Legal Standing atau Dokumen Perizinan

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi Kamis (20/5/2021) mengatakan, PT Asmindo telah melaksanakan sosialisasi dan bersilaturahmi dengan jajaran Polres Konsel. Dengan maksud, untuk meminta izin dan saran termasuk pengamanan.

“Sepanjang perusahaan telah mengantongi legal standing dari pemerintah, pastinya tidak ada persoalan,” jelasnya.

Lanjutnya, sebagai pengamanan lokasi wilayah hukum Polres Konsel, tentunya sepanjang perusahaan telah memiliki Legal Standing akan membantu pengamanan dan pengawasan. Namun, pihaknya juga akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan sosialisasi lagi di 31 Desa di lima Kecamatan dan selalu dilengkapi dengan berita acara kegiatan.

“Hasil pertemuan kita dengan pihak PT Asmindo, telah dilaporkan hasil sosialisasi disejumlah Kecamatan. Namun demikian tetap kita minta pihak perusahaan kiranya untuk kembali bersosialisasi dengan pihak pemerintah Kecamatan, Desa, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur lainnya,” tuturnya.

Dengan adanya hal tersebut, untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan potensi dan riak penolakan yang akan terjadi, karena itu selalu ditutup dengan adanya berita acara. Kemudian, selain Legal Standing, perusahaan juga harus komitmen dengan kontribusi perusahaan terhadap masing-masing Kecamatan, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

“Jika itu bisa dipenuhi dan direalisasikan, saya kira masyarakat juga akan membantu soal kemudahan dalam kegiatan perusahaan,” katanya.

Orang nomor satu di Polres Konsel itu, juga menegaskan akan bertindak tegas, dengan melarang untuk melakukan pengangkutan ore nikel yang akan melintasi 31 Desa di lima Kecamatan di Konsel, sepanjang belum ada izin dari pihak terkait.

“Ya tentunya kami larang untuk beroperasi dulu sebelum Legal Standing dipenuhi. Apabila sudah ada legal standing dari pihak terkait, pihak Polres juga akan memberikan dukungan dalam rangka pengamanan jalan,” tegasnya

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan, jangan menggunakan kendaraan yang usianya lebih dari lima tahun, dan juga driver yang memenuhi syarat yakni memiliki SIM dan diatas usia 18 Tahun dan dibawah 50 tahun, termasuk memastikan kesehatan pengemudi.

Sementara itu Direktur Utama PT Asmindo Muh Amir Sahid mengakui, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan melengkapi izin dari pihak terkait yang telah diminta. Pihak perusahaan akan menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan pada malam hari, setelah izin dan syarat syarat telah terpenuhi secara keseluruhan.

“Masukan atau saran dari Kapolres Konsel, juga akan menjadi perhatian bagi kami perusahaan untuk melengkapi dan memenuhinya, jika telah berlangsung seluruh kegiatan. Perusahaan juga memastikan akan melengkapi izin dan tentunya restu dari masyarakat untuk kemudian perusaahan beroperasi,” ujarnya singkat.

Reporter: Udin