Niat Menginap Kawal Sidang Vonis Rizieq, 21 Orang Ditangkap

82 views
Polisi menangkap 21 orang yang datang ke PN Jaktim pada Rabu (26/5) malam, sehari menjelang sidang vonis Rizieq Shihab. Gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijaga aparat saat persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar pada Senin (26/4). (CNNIndonesia/Syakirun Niam)

JAKARTA, suryametro.id – Polisi menangkap 21 orang yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Mereka diduga hendak mengawal sidang mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab, yang berlangsung Kamis (27/5/2021).

Mereka ditangkap polisi pada Rabu (26/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Diduga, simpatisan Rizieq itu hendak menginap di sekitar pengadilan.

“Rencananya mau menunggu sampai pagi. Tapi baru datang, kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (27/5).

Dia mengatakan rombongan yang didominasi anak kecil itu hendak menginap agar tak terdeteksi aparat selama kegiatan sidang berlangsung keesokan harinya.

Namun demikian, Indra belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap para simpatisan Rizieq itu. Menurutnya, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur.

“Kami masih mendalami. Kan, ini (yang datang) bocah-bocah, anak kecil, mau menghadiri sidang Rizieq,” tambah dia.

Polisi tak menemukan benda-benda mencurigakan dari sejumlah orang yang diamankan kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan bahwa 21 orang itu terdiri dari 15 orang di bawah 17 tahun, dan 6 lainnya sudah dewasa.

Ia mengatakan puluhan orang yang datang itu menggunakan baju koko, dan tidak membawa atribut. Mereka datang atas petunjuk dari seseorang untuk menghadiri pengajian.

Rizieq hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi juga akan menjalani sidang vonis perkara Petamburan.

cnnindonesia