Pemkot Akui Kesulitan Awasi Orang yang Masuk dan Keluar Baubau

70 views
Sekretaris Kota Baubau, Roni Mochtar - Doc: Kominfo Kota Baubau

BAUBAU, suryametro.id – Wali Kota Baubau, AS Tamrin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku sejak 8 Juli 2021.

SE tersebut sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Sultra yang mengalami trend peningkatan kasus. Khusus Kota Baubau sendiri, merupakan wilayah yang terbuka dari sisi darat, laut dan udara sebagai epicentrum peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Buton.

Dari sisi geografis, Kota Baubau diapit oleh tiga kabupaten. Yakni, Kabupaten Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah. Bagaimana penerapan PPKM Mikro di daerah perbatasan?

Sekretaris Kota Baubau, Roni Mochtar  yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya menjelaskan, SE yang dikeluarkan oleh Wali Kota Baubau merupakan kelanjutan dari instruksi Mendagri serta instruksi dari Gubernur Sultra, Ali Mazi kepada seluruh kepala daerah di Sultra yang belum menerapkan PPKM Mikro.

“Didalam instruksi gubernur ada item yang menugaskan seluruh kepala daerah yang belum menerapkan PPKM Mikro untuk membuat surat edaran sehingga sebenarnya SE walikota itu merupakan lanjutan dari SE Gubernur hanya diselaraskan sesuai kondisi Baubau,” jelas Roni Mochtar, Jum’at (9/7/2021).

Untuk di perbatasan, lanjut Roni, tentunya berdasarkan SE Wali Kota baik yang keluar maupun masuk dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara wajib menunjukkan hasil negatif Swab Antigen. Untuk itu, pihaknya sudah menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan di setiap perbatasan.

“Tentu SE Wali Kota itu berlaku untuk semua orang baik yang keluar dan masuk. Nah tugasnya Baubau adalah melakukan penataan dan pengawasan kontrol terhadap orang-orang yang masuk dan keluar Baubau,” urainya.

Meski demikian, Ia mengakui mengalami kesulitan dalam hal mengawasi perputaran orang yang masuk dan keluar Kota Baubau. Apalagi yang tidak melewati jalur protokol. Olehnya itu, perlu adanya kesadaran masyarakat dalam menyikapi SE tersebut.

“Harus menjadi bagian dari kesadaran semua orang untuk menghindarkan dirinya agar tidak terkena virus. Usaha itu juga pasti ber efek kepada orang lain agar tidak terkena virus. Maka, seharusnya kalau keluar dari Baubau harus antigen begitu juga sebaliknya,” tutupnya.

Penulis : Hariman