Mantan Kepala BPBD Sultra Diduga Mark Up Pengadaan Hand Sanitizer

141 views
Rizal Patasumowo, Kordinator Aksi Fraksi Sultra - Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Fraksi Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum memeriksa mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra Boy Ihwasnyah, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan penyelewengan dana untuk penanganan covid-19.

“Indikasi kemahalan harga pengadaan belanja barang penanganan covid-19, salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer, sarung tangan, dan lain sebagianya senilai Rp1,04 miliar,” ungkap Rizal Patasumowo, Kordinator Aksi Fraksi Sultra, saat menggelar demonstasi di Bundaran Kantor Gubernur, Selasa (27/7/2021)

Lanjutnya, kondisi perbandingan harga satuan kontrak dengan harga satuan yang dibayarkan penyedia, kepada supplier serta prosedur-prosedur pengadaan barang dan jasa untuk penanganan covid-19 dengan metode penunjukan langsung yang tidak dilakukan oleh PPK, menunjukkan perbedaan harga yang signifikan.

Kemudian, hasil reviu atas beberapa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dalam rangka penanganan covid-19 menunjukkan bahwa, penetapan keuntungan/overhead yang diterima adalah sebesar 15 persen, antara lain terjadi pada kontrak pengadaan pengadaan barang pada Dinas Transmingrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi UMKM serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dengan memperbandingakan harga satuan barang yang dibayarkan penyedia kepada supplier, dengan harga satuan dalam kontrak dengan memperhitungkan keuntungan/overhead yang diterima oleh penyedia dan hasil konfirmasi faktur, maka terdapat selisih perhitungan sebesar Rp1.04 miliar yang terindikasi sengaja di mark up harganya oleh PPK BPBD dalam pengadaan tersebut” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta APH turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 di BPBD Sultra. Sehingga, penggunaan dana penanganan covid-19 harus transparan dan tidak boleh ada oknum yang memperkaya diri sendiri, di tengah susahnya ekonomi masyarakat yang dilanda pandemi saat ini

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk melakukan pemanggilan kepada Boy Ihwasnyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah, serta melakukan penyelidikan menyuruh terkait dugaan mereka.

“Dikesempatan ini juga kami meminta Kejati Sultra untuk menyelidiki dugaan korupsi ini khususnya penggunaan Dana dalam pengadaan hand sanitizer dan sarung tangan di BPBD Sultra Tahun 2020,” tegasnya.

Reporter: Rahman