BAUBAU, suryametro.id – Polres Baubau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu, terkait administrasi perjalanan menggunakan kapal Pelni. Satu diantaranya merupakan seorang pegawai honorer Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari wilayah Baubau.
Ketiga tersangka adalah, AR (40) seorang buruh harian lepas, LH (33), dan AM (23) yang merupakan pegawai honorer KKP Kendari wilayah Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, saat itu pada Jumat 16 Juli 2021, salah seorang calon penumpang kapal dengan tujuan Pelabuhan Sorong menghubungi Pelaku AR melalui via telephone untuk meminta agar diuruskan tiket, surat keterangan anti gen dan kartu vaksinasi sebanyak 21 orang, lalu Pelaku AR menyetujui permintaan tersebut dengan biaya kepengurusan 1 tiket, beserta dengan surat anti gen dan surat vaksin dipatok harga sebesar Rp 1.200.000, untuk satu calon penumpang.
Beberapa hari kemudian, lanjut Kapolres, calon penumpang tersebut mentransfer uang sebesar Rp 24.000.000 ke rekening milik Pelaku AR. Setelah itu pada Kamis 22 Juli 2021, pelaku AR menghubungi pelaku LH melalui via telephone, menyampaikan untuk dibuatkan kartu vaksinasi sebanyak 26 kartu dengan harga sebesar Rp 30.000, untuk satu kartu vaksinasi dan pelaku LH menyetujui.
Lebih lanjut AKBP Rio Tangkari mengatakan, kemudian pelaku LH membuat kartu vaksinasi dengan cara menscan melalui laptop, dan melakukan pengeditan sesuai dengan nama, NIK serta KTP calon penumpang lalu di print, dan diserahkan kepada pelaku AR.
Pada hari Jumat 23 Juli 2021, pelaku AR menghubungi pelaku AM, melalui via telephone dan menyampaikan bahwa pelaku AR sudah membuat aplikasi EHAC calon penumpang sebanyak 10, kemudian dikirimkan via whatapss ke pelaku AM dan sisanya dibawa langsung oleh pelaku AR kepada pelaku AM yang bertempat di Kantor KKP. Pada saat aplikasi EHAC dari 26 calon penumpang sudah jadi semua, langsung diprint surat keterangan swab anti gennya sesuai dengan nama calon penumpang, lalu diserahkan kepada penumpangnya.
Setelah surat keterangan hasil rapid test anti gen telah jadi, pelaku AR menuju ke Kantor Pelni untuk membelikan tiket dari 26 orang calon penumpang tersebut.
Pada Sabtu 24 Juli 2021, pelaku AR bertemu dengan calon penumpang yang bersama temannya dan memberikan kartu vaksinasi, surat keterangan swab anti gen, dan tiket sebanyak 26 buah.
“Keuntungan yang didapat oleh pelaku AR dari hasil pembuatan kartu vaksin dan surat keterangan hasil rapid anti gen secara keseluruhan sebesar Rp 11.720.000, diluar biaya tiket,” ucapnya saat melakukan confrensi pers di Aula Polres Baubau, Sabtu 31 Juli 2021.
“Bahwa calon penumpang kapal Pelni KM Sinabung sebanyak 26, orang dibuatkan surat keterangan rapid test anti gen dan kartu vaksinasi tanpa dilakukan pemeriksaan langsung swab antigen atau suntik vaksin dan seolah-olah kartu vaskin dan keterangan hasil anti gen tersebut asli,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut 26 orang penumpang KM Sinabung dengan tujuan Sorong, harus dikembalikan dari Pelabuhan Sorong ke pelabuhan Baubau.
Kini kedua pelaku AR dan LH berserta barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit printer, uang tunai sejumlah Rp. 11.720.000, dan foto copy surat keterangan Rapid Antigen dan foto copy kartu vaksin, sudah diamankan di Polres Baubau. Namun satu pelaku berinisal AM, sementara melakukan isolasi mandiri sesuai hasil swab antigen dinyatakan Posistif Covid-19.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, para pelaku akan dikenakan sanski sesuai dengan, pasal 266 KUHPidana : Berbunyi : Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatau akta outentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maskud untuk memakai dan atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran diancam jika dapat menimbbulkan kerugian dengan pidana paling lama 7 tahun.
Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana : Berbunyi : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembesan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal yang dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika menimbulkan kerugian diancam dengan pidana penjara paling Jama 6 tahun.
Pasal 55,56 KUHPidana : Berbunyi : Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dan sengaja member bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Penulis : La Ode Muh. Abiddin