KENDARI, suryametro.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan 1,645 kilogram barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu, Kamis (12/8/2021)
Pemusnahan barang bukti sabu itu, merupakan hasil pengungkapan dari dua orang tersangka dengan inisial A dan AY. Pria yang berumur 22 dan 26 tahun itu, kesehariannya sebagai mekanik disebuah bengkel di Kendari.
“Dari dua tersangka, barang bukti yang diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda,” ungkap Brigjen Pol Sabarudin Ginting, Kepala BNNP Sultra.
Pada pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sultra terlebih dahulu mengamankan tersangka A di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada tanggla 23 Juli 2021. Dengan barang bukti yang diamankan sebayak 200 gram sabu.
“Sementara AY ditangkap di Kelurahan Lepo-Lepo, pada 28 Juni 2021, dengan barang bukti sebanyak 1,513 kilogram sabu,” jelasnya.
Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNNP Sultra kali ini, merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2021, dengan total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 4,295 kilogram.
Reporter: Rahman