BUTUR, suryametro.id – Polres Buton Utara (Butur) mengamankan dua tersangka penganiayaan anak di bawah umur berinisial KG, di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, pada Sabtu (14/8/2021) kemarin, sekitar pukul 17.30 wita.
Pria berumur 16 tahun itu, dianiaya oleh dua saudara kandung inisial P dan LP, karena korban diduga telah memalak saudari perempuan para tersangka itu di sekolah.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh unit Walet Polres Butur dirumah mereka tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sunarton, Kasat Reskrim Polres Butur melalui rilisnya, Minggu (15/8/2021)
Kronologi kejadiannya berawal dari, korban yang saat itu sedang nongkrong dia rumah kebun bersama rekan-rekanya, didatangi kedua tersangka untuk menanyakan kepada korban yang telah memalak saudari perempuan para pelaku, namun koban membatah. Karena tidak menerima jawaban korban, para pelaku langsung menganiayanya
“Korban sempat kabur, tapi kembali didapat. Kemudian, berlanjut kedalam hutan dan tembus ke Desa Tomoahi,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah dianiaya korban langsung mendatangi dan menceritakan kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya mengalami luka pelipis mata kiri memar dan luka cakar pada leher, orang tua koran langsung melaporkan kejadin itu di Polres Butur.
“Dari kedua tersangka, salah satunya merupakan mantan Narapidana kasus pembunuhan dan saat melakukan aksinya salah satu pelaku juga dalam keadaan mabuk,” tuturnya.
Saat ini, para tersangka masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Sat Reskrim Polres Butur. Untuk memperanggung jawabkan perbutanya, para tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Subs. Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Adm)