ANDOOLO, suryametro.id – Belum lama ini, Lembaga Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi (GMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporlan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabuten Konawe Selatan (Konsel) ke Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, atas dugaan dugaan korupsi proyek.
Adapun dugaan korupsi lima paket proyek yang berpotensi merugikan negara yaitu, pengaspalan jalan Lalembuu – Anggorobotti, pengaspalan jalan Tanea – Anggula, pengaspalan jalan dalam Kota Andoolo, pengaspalan ruas jalan Potoro – Amasara dan pengaspalan jalan masuk kantor Bupati Konsel.
Menanggapi Hal tersebut, Kepala Bappeda Konsel, Ichsan Porosi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU megungkapkan, tudingan GMPK Sultra atas dugaan korupsi proyek tahun 2018/2019. Dimana, kekurangan volume atas proyek itu semua telah ditindaklanjuti oleh pihak rekanan atau pihak ketiga, berupa pengembalian kelebihan pembayaran, yang disetorkan ke Kas Daerah, sebelum 60 hari sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Jadi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019, ada temuan sebesar Rp 3,379 miliar atas lima proyek tesebut, jumlah itu juga yang nantinya akan dibayarkan Pemda kepada pihak rekanan. Namun itu baru potensi kelebihan pembayaran, kemudian rekanan juga sudah ada yang melunasinya, salah satu contoh ruas jalan Potoro – Amasara,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021)
Lanjutnya, angka kerugian yang disebutkan oleh pihak-pihak tertentu, angkanya tidak terkonfirmasi. Sementara hal tersebut masih status berpotensi, belum bisa dikatakan merugikan negara. Apa lagi Pemda juga masih berutang kepada pihak rekanan, jadi ketika kelebihan bayar itu tidak dikembalikan, maka Pemda bisa saja mengambil dari utang tersebut.
“Dimana lima proyek dimaksud, Pemda baru membayarkan 92,5 persen sementara untuk fisik pekerjaan sudah 100 persen. Sehingga masih sekitar 7,5 persen belum dibayarkan kepada rekanan. Jadi tidak ada kerugian disini ataupun dugaan korupsi,” ungkapnya.
Kemudian, kerugian dan data yang disampaikan GMPK Sultra tidak jelas dan tidak terkonfirmasi, sehingga pihaknya persilahkan datang ke Dinas PU untuk mencari angka pasti dan klarifikasi, bebab pihaknya juga berpegang pada data valid dan bisa dipertanggungjawabkan, beserta bukti-buktinya.
“Jadi apa yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, tidaklah benar jika dikatakan ada kerugian negara ataupun dugaan korupsi didalamnya,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Konsel, Mujahidin menegaskan, agar seluruh masyarakat untuk dapat mengetahui, bahwa semua hasil temuan pemeriksaan BPK RI dari Tahun 2017-2021, telah ditindak lanjuti.
“Temuan senantiasa dievaluasi oleh BPK RI perwakilan Sultra setiap enam bulan,” tutupnya.
Reporter: Udin