RAHA, suryametro.id – Kepala desa (Kades) bersama perangkatnya dan Ketua BPD Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kamis (19/8/2021) kemarin, untuk mempertanyakan tidak di prosesnya pencarian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPMD, La Ode Zafrullah saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021) mengatakan, persoalan ADD tahap pertama desa Bangunsari, selama belum ada evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan penetapan APBDes di desa tidak akan di tanda tangani.
Pihaknya bukannya tidak mau menandatangani yang diajukan Pj Kades Bangunsari Munawar, untuk pencairan dana ADD tahap pertama, namun belum ada evaluasi APBDes.
“Saya tidak berani sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tidak menandatangani sepanjang syarat pengajuan telah memenuhi syarat seperti sudah dilakukan penetapan APBDes di desa hingga ada evaluasi APBDes,” jelasnya.
Saat di konfirmasi terkait pencairan dana 40 persen dari Dana Desa (DD) tahap pertama, desa Bangunsari sudah dicairkan padahal pencairan DD harus ada APBDes, bahwa dirinya selama januari hingga saat ini dalam pencairan DD tidak dilibatkan.
“Selama pencairan DD tahap pertama tahun 2021 tidak perna dilibatkan, hal ini juga tidak tau apa masalahnya, namun kali ini pencairan dana ADD sebagai PPK tidak akan menanda tangani selama belum ada evaluasi APBDes,” ucapnya.
Lanjutnya, terkait ada dengan tidaknya APBDes tahun 2021 desa Bangunsari nanti dicek arsip dikeuangan DPMD. Dalam perjalanan terkait APBDes beberapa oknum mendatanginya, hingga anaknya ibu Kepala Desa mendesak untuk tanda tangani APBDes.
“Tetap saya tidak mau tanda tangani karena belum ada evaluasi APBDes,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Kaur Keuangan desa Bangunsari, Sri Susanti menjelaskan bahwa sebelum pergantian Pj Kades di bulan maret, sudah ada penetapan APBDes tahun 2021 hingga telah jalan evaluasi di beberapa SKPD dengan jumlah KPM (Kelompok Penerima manfaat) atau BLT dengan jumlah 193 orang dan ada kegiatan stanting maupun kegiatan kebun percontohan.
“Setelah ada pergantian pelaksana lama dan kini di jabat Ibu Munawar maka dalam perjalanannya penerima KPM dari 193 tinggal 89, sehingga sisa anggaran itu yang belum diketahui dan ditetapkankan dibuatkan kegiatan apa,” jelasnya.
Kemudian, Sri Susanti juga dituduh oleh Pj Kadesnya telah mengelapkan dana sebesar Rp 700 juta, padahal dana dianggarkan di covid-19 hingga BLT. Sehingga, menyarankan untuk membuat APBDes yang sesuai dan benar menurut ibu desa.
“Pencairan DD tahap pertama sudah dicairkan padahal belum ditanda tangani sekretaris, sementara dalam proposal Camat Lasalepa sudah tanda tangan, Kadis, Kabid sudah ceklis,” tuturnya.
Dalam proses pencairan DD harus ada Perkades BLT, harus RAB covid, sementara non BLT harus ada RPD dan realisasi tahun 2020 namun ini tidak ada semua.
“Sehingga ini menjadi pertanyaan kenapa bisa cair padahal semua syarat itu belum ada dan baliho yang dipasang saat ini salah pagunya, dan anehnya APBDes sampai saat ini tidak diperlihatkan oleh Ibu Pj Kades,” tutupnya.
Reporter: Iman Supa