Peserta SKD CPNS di Wakatobi Wajib Swab PCR atau Antigen

97 views
Kepala BKPSDM Wakatobi, Sahibudin - Foto: Samidin/suryametro.id

WANGI-WANGI, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten Wakatobi, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Salah satu dari ketentuan tersebut, yaitu mewajibkan peserta SKD CPNS melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi.

Kepala BKPSDM Wakatobi, Sahibudin saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021) mengatakan, seleksi CPNS di Wakatobi akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dimana, penerapan protokol kesehatan pada pada SKD ini menyusul adanya penyampaian jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rekomendasi ketua Satgas Covid-19.

“Para peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021,” jelasnya.

Selain melakukan test PCR atau rapid test, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak minimal 1meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, serta ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

“Persoalan konsekuensinya bagi yang tidak memiliki test PCR atau rapid test kami masih harus koordinasikan ke pak Sekda,” tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah pelamar keseluruhan CPNS dan PPPK di Wakatobi sebanyak 1001 orang, yang lulus setelah masa sanggah sebanyak 962 pelamar dan yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 39 pelamar.

Reporter: Samidin