Status Lurah Kadolomoko Tunggu Hasil Audit BPKP

147 views
Lurah Kadolomoko, Wa Ode Nurhayati

BAUBAU, suryametro.id – Kasus dugaan korupsi di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, Sat Reskrim Polres Baubau akan melakukan ekspos kasus tersebut bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Direskrimum Polda Sultra.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Nadjamuddin saat ditemui suryametro.id di ruangannya, Jumat (3/9/2021). Ia menjelaskan, ekspos tersebut dilakukan agar kasus dugaan korupsi itu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan sampai pada penetapan tersangka.

“Tinggal ekspos. Tapi tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Tapi perbuatan melawan hukum,nya sudah ada,” ujar Nadjamuddin.

Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan penyidik Tipikor Reskrim Polres Baubau dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana kelurahan. Dalam LPJ itu, ada beberapa orang yang bertandatangan untuk menerima upah atau honor, sementara setelah dilakukan klarifikasi, orang-orang yang dimaksud mengaku tidak pernah dilibatkan.

“Dan itu sudah di klarifikasi kepada nama tersebut mengatakan tidak terlibat dalam pekerjaan itu,” beber mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Murhum ini.

Temuan berikutnya yakni terkait adanya nota-nota pembelanjaan yang harusnya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Tapi, pada kenyataannya nota tersebut ternyata di palsukan. Karena dalam proses pembelanjaan barang-barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pokmas.

“Kami juga telusuri ke pihak toko seperti yang tertera didalam nota pembelian barang. Ternyata juga toko tersebut tidak pernah mengeluarkan nota itu. Itu berarti (nota) palsu,” tegasnya.

Meski demikian, sebelum dilakukan proses audit oleh BPK, maka sesuai aturan, penyidik terlebih dulu akan melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Baubau untuk melakukan perhitungan kerugian negara sehubungan dengan temuan-temuan dan data yang telah dimiliki penyidik.

“Karena aturannya kalau anggaran kelurahan/desa itu membutuhkan hasil audit internal dari Inspektorat,” tutupnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi. Termasuk didalamnya Lurah Kadolomoko, Wa Ode Nurhayati. Dengan rincian saksi dari Pokmas, Fasilitas Kelurahan (Faskel) Pemberdayaan, Faskel Teknik, Camat Kokalukuna, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bappeda, Kelurahan, BPKAPD, tukang, pemilik toko serta pembuat LPJ.

Kasus tersebut bermula dari adanya kegiatan pekerjaan di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kota Baubau dengan total anggaran Rp. 381.819.000. Dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (fisik swakelola) dengan anggaran Rp.191.200.000. Sisanya merupakan anggaran pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 190.619.000.

Rincian kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (fisik swakelola) diantaranya perbaikan jalan setapak 100 meter di RT 003/RW 003 dengan anggaran Rp. 90.800.000 yang dilaksanakan pada triwulan II bulan Juli-Agustus 2020.

Selanjutnya kegiatan pengadaan tong sampah sebanyak 100 unit dengan anggaran Rp. 46.800.000 yang dilaksanakan pada triwulan II bulan Juli-Agustus 2020. Serta pembuatan jalan lingkungan sepanjang 58 meter di RT 003/RW 004 dengan anggaran Rp. 53.600.000 yang dilaksanakan pada triwulan IV bulan Desember 2020.

Penulis: Hariman