BAUBAU, suryametro.id – Demi mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra lakukan Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Baubau.
Mengingat penyuluhan tersebut dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19, sehingga yang dihadirkan hanya dari aparat kelurahan se Kota Baubau di Aula Polres Baubau, Rabu (9/6/2021).
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi mengungkapkan, penyuluhan P4GN bertujuan untuk memberikan pencerahan langsung kepada masyarakat untuk bisa menghindari penyalahgunaan Narkoba.
Dikatakan, penyuluhan ini sebelumnya diberikan kepada masyarakat langsung, namun karena kondisi covid-19, sehingga hanya mengundang aparat kelurahan. Diharapkan, aparat kelurahan menjadi perantara untuk bisa bersosialisasi kepada masyarakat.
“Harapan kita mudah-mudahan aparat ini, bisa menjadi jembatan kepada masyarakatnya untuk menyampaikan apa yang kita sampaikan hari ini, agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” harapnya.
Sunardi menambahkan, dari klasifikasi penangkapan di wilayah Polda Sultra, Kota Baubau menjadi urutan ke enam. “Yang paling besar itu di Ibu Kota Provinsi, yaitu Kota Kendari, Kolaka, Konawe, Muna, Bombana dan Baubau, tapi semua daerah ada,” jelasnya.
Disisi lain, Kapolres Baubau Rio Tangkari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Silpanus Solo mengatakan, penyuluhan itu merupakan program dari Ditresnarkoba Polda Sultra yang dilakukan di wilayah hukum Polres Baubau untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan dari Polda Sultra dalam rangka memberantas narkoba di wilayah hukum polres Baubau yang melibatkan aparat kelurahan di Kota Baubau,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Muh. Abiddin