Arhawi Minta PSU di 240 TPS

438
Arhawi Minta PSU di 240 TPS. Foto: Gedung MK/Internet

JAKARTA, suryametro.id – Selain Kabupaten Muna, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Wakatobi yang digelar pada Rabu (27/1/2021). Gugatan tersebut diajukan pasangan Ahrawi dan Hardin Laomo.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Wakatobi Termohon, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon) sebesar 29.901 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Halliana dan Ilmiati Daud (Pihak Terkait) sebesar 31.937 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor 2 sebesar 2.036 suara.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam Pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020.

“Perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak benar karena terjadi pelanggaran dan/atau kesalahan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan dan terjadi secara berjenjang oleh KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Wakatobi, serta pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi beserta jajaran dibawahnya, semata-mata demi sebesar-besarnya memperbanyak perolehan suara Paslon Nomor Urut 1,” ungkap Makhfud selaku kuasa hukum Pemohon.

Pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon antara lain Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan surat suara pemilih DPPh dan DPTb yang terbukti tidak memenuhi syarat. Selain itu, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Tim dan/atau pendukung Pihak Terkait berupa intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung Pemohon.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon menyampaikan agar Mahkamah mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 Kecamatan, 95 Desa/Kelurahan dan 240 TPS di Kabupaten Wakatobi.

Penulis: Hariman