ASN Buteng yang Ketahuan Berjudi Akan Dinonjob

74 views
ASN Buteng yang Ketahuan Berjudi Akan Dinonjob. Doc. suryametro.id

LABUNGKARI, suryametro.id – Judi merupakan perbuatan terlarang baik secara Agama maupun secara aturan yang berlaku di Indonesia. Apalagi, jika ada Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang berjudi akan diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan langsung Bupati Buteng H Samahuddin SE, untuk menekan para pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Buteng, agar menjauhi larangan tersebut.

“Jika saya mendengar dan saya dapatkan saya akan Nonjob dari jabatannya jika ketahuan melakukan perbuatan judi,” tegasnya saat wawancara diawak media setelah acara pelantikan penjabat Esolon II dibuteng, Senin (8/2/2021).

Orang nomor satu di Buteng itu, sangat tidak menyukai, apa bila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.

“Pemerintahan Buteng harus mencontohkan Kabupaten yang religi, jadi perbuatan judi tidak boleh dilakukan apalagi PNS,” tutupnya.

Reporter: Ahmad Subarjo
Esditor: Herman Erlangga