Bisa Rusak Lingkungan, Pemda Diminta Tolak Aktivitas Tambang Batu Gamping di Busel

260 views
Ketua LPPD Busel, LM Asmar Iyan Saputra bersama Wd Hamsina Bolu, salah satu politisi senior Sultra beberapa waktu lalu. Doc. suryametro.id

BATAUGA, suryametro.id – Persetujuan izin penambangan batu gamping di wilayah daratan Buton Selatan (Busel), kepada PT Molynco Asia Indotama mendapat sorotan dari Lembaga Pengembangan Pariwisata Daerah (LPPD) Busel.

LPPD menilain, aktifitas tambang batu gamping harus dihentikan bahkan tidak dibenarkan untuk dilakukan karena bisa berdampak negatif bagi alam, lingkungan serta masyarakat Busel.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Busel, khususnya masyarakat yang berada pada zona wilayah rencana penambangan batu gamping ini, untuk menolak segala bentuk aktifitas penambangan itu. Semua ini hanya akan merugikan kita semua,” ungkap Ketua LPPD Busel, LM Asmar Iyan Saputra kepada suryametro.id.

Jika aktivitas penambangan tetap dibiarkan, dikhawatirkan kondisi pegunungan yang ada di daratan Busel yang tadinya hijau akan rusak akibat pengerukan skala besar menggunakan alat berat.

“Pesona alam Busel ini harus kita jaga. Jangan biarkan keindahan alam negeri beradat ini dirusak. Berikan kesempatan anak cucu kita untuk dapat menikmati keindahan alam ini di kemudian hari,” ucapnya.

Selain kerusakan alam, aktifitas penambangan batu gamping akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Udara segar di Busel akan dicemari oleh debu.

“Ok, dari sisi lapangan pekerjaan mungkin ada manfaatnya untuk masyarakat kita. Namun, semua itu tidak akan sebanding dengan kerugian yang akan kita hadapi. Saya yakin, perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja. Namun jumlahnya tidak akan lebih dari 100 orang, itupun statusnya kebanyakan sebagai buruh kasar,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini PT Molynco Asia Indotama saat ini telah mengantongi izin melakukan aktifitas penambangan batu gamping di wilayah Busel. Persetujuan izin ini, dikeluarkan melalui keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman modal nomor 987 tahun 2021.

Berdasarkan peta rencana ekplorasinya, wilayah yang terkena aktifitas penambangan ini yaitu kecamatan Lapandewa dan Sampolawa.

Editor: Adhil