LABUNGKARI, suryametro.id – Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sutra), H Samahuddin SE, mengintruksikan seluruhi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan Buteng wajib membayar pajak.
H Samahuddin mengatakan, pembayaran pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, baik itu pajak bangunan, pajak usaha dan pajak pribadi. Hal tersebut berguna untuk kemajuan negara dan bermanfat untuk pembangunan.
“Saya akan intruksikan seluruh OPD pegawai dibuteng untuk mewajibkan membayar pajak dan itu sebuah keharusan dan tidak boleh tidak,” kata Samahuddin ke awak media beberapa waktu lalu.
Orang nomor satu di Buteng itu, juga menghimbau untuk seluruh masyarakat di Buteng agar melaksanakan kewajiban bayar pajak.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Kota Baubau, Muhamad Majib,menghimbau, bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera laporkan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi
dan bagi yang membayar wajib pajak bisa lewat Bank maupun Kantor Pos.
“Bagi yang melaporkan SPT tahunan untuk pribadi bisa secara online dan batas waktunya sampai 30 Maret 2021, jika terlambat akan dikenakan denda sesuai ketentuan sebesar 100 ribu” jelasnya.
Reporter : Ahmad Subarjo
Editor: Herman Erlangga