BURANGA, suryametro.id – Tim Walet dari Polres Buton Utara (Butur), dalam sehari berhasil tuntaskan dua kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunarton mengungkapkan, para pelaku dari dua kasus itu berhasil dituntaskan di hari yang sama dan hanya selisih beberapa jam saat proses penangkapan para pelaku.
“Dini hari tadi, Kamis (09/09/2021). Dua pelaku diringkus di rumah mereka masing-masing, sementara satu lagi kita ringkus saat mengkonsumsi miras di tengah lapangan sepak bola,” kata Sunarton.
Untuk kasus pengaiayaan pertama, terjadi pada bulan Juli lalu di pesisir pantai Ngapaea Wa Ode Buri, Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara. Saat itu korban yang diketahui bernama La Ode Ardam sedang mengendarai sepeda motornya melewati para pelaku yang diketahui bernama Rifki Ansari alias La Riki dan La Isa yang saat itu sedang mengkonsumsi miras.
Pelaku La Riki kemudian memanggil korban dengan maksud meminjam korek api, namun saat itu korban tidak memiliki korek api. Hingga beberapa saat kemudian, para pelaku langsung memukili korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Korban yang tidak terima dipukuli, langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Atas kejadian itu, korban mengalami bengkak pada wajah dan kepala.
“Saat kita tangkap, pelaku sementara konsumsi miras di tengah lapangan sepak bola. Namun sayang, salah satu pelaku bernama La Isa berhasil melarikan diri,” terang Sunarton.
Selanjutnya untuk kasus penganiayaan selanjutnya, terjadi pada Rabu (08/09/2021) di Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara.
Sebelum kejadian, baik pelaku dan korban masih duduk bersama sambil mengkonsumsi minuman keras. Namun beberapa saat kemudian, korban yang diketahui bernama Jarlin hendak pergi menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Baru saja berada di motor, kedua pelaku masing-masing bernama Amrin Febrianto dan Tanjung langsung memukul korban hingga korban bersama rekannya jatuh dari motor.
“Teman korban berhasil melarikan diri, sementara korban mengalami luka robek di hidung bagian atas, luka robek di daun telinga kanan serta mengalami bengkak di kepala. Atas kejadian itu, korban dan rekannya langsung melaporkannya ke kantor polisi,” terang Narton.
Setelah dilaporkan, para pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah masing-masing dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.
“Seluruh pelaku yang kita amankan, sudah ditangani oleh unit reskrim Polres Butur. Pasal yang kita sangkakan itu para pelaku yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutupnya.
Penulis: Adhil