BAUBAU, suryametro.id – Delapan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kini masih mengalami kekosongan pimpinan baik karena pimpinan sebelumnya memasuki masa pensiun maupun akibat di non job atau diberhentikan oleh Wali Kota Baubau.
Delapan OPD tersebut yaitu Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Asisten Administrasi Umum Setda Kota Baubau dan hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang merupakan pimpinan OPD dari instansi lainnya.
Proses rangkap jabatan tersebut, tentunya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1997 dimana dalam aturan itu PNS dengan jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Baubau Roni Muhtar mengatan bakal melakukan proses lelang jabatan dalam waktu dekat. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan pastinya proses lelang tersebut.
“Kita juga belum bisa pastikan, apakah delapan OPD yang kosong sekarang yang dilelang atau nanti ada pergeseran sehingga muncul OPD lain. Intinya tidak akan lama lagi kita buka lelang jabatan,” kata Roni Muhtar ditemui Jum’at, 12 Maret 2021.
Penulis: Adhil