
BAUBAU, suryametro.id – Tim satuan narkoba Polres Baubau, berhasil menangkap seorang mahasiswa dan seorang pekerja swasta di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan paket sabu siap pakai.
Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Sunarton mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap diwaktu yang berbeda. Diawali oleh seorang mahasiswa inisial SR alias SY (19) yang diamankan pada 4 Maret 2023 lalu.
Aksi pelaku berhasil terungkap dari pengembangan atas laporan warga yang menyebutkan jika pelaku, dicurigai akan mengambil paket sabu siap edar di sekitar lapangan merdeka Kota Baubau.
“Benar saja, saat diamankan pelaku sementara akan mengambil paket dan akan diantar ke pembeli dengan sistem tempel,” ungkap Iptu Sunarton, Selasa (14/03/2023).
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut didatangkan dari luar Kota Baubau. Dimana pemiliknya, merupakan salah satu tahanan kasus narkoba di Lapas Kelas IIa Kota Baubau insial IY.
“Untuk IY, kita akan koodinasi dengan pihak lapas untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk SR, dirinya mengaku hanya disuruh mengantar. Sekali pengantaran dibayar hingga Rp.800 ribu,” terang Sunarton.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku SR yaitu, sabu seberat 21,21 gram yang disimpan di 55 bungkus kecil dilapisi potongan pipet, satu unit HP merk Oppo serta timbangan digital.

Selanjutnya untuk pekerja swasta insial LI alias IF (21). Saat digrebek didalam rumahnya, polisi mendapati pelaku sementara mengkonsumsi sabu didalam kamarnya.
Polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,41 gram serta alat hisap sabu dan satu unit timbangan digital.
Selain sebagai pengguna sabu, LI juga disinyalir sebagai salah satu pengedar sabu di Kota Baubau. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sempat menjemput paket sabu yang didatangkan dari Kota Kendari untuk dijual ke Kota Baubau.
Saat ini baik LI maupun SR, telah diamankan di Mako Polres Baubau bersama barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Adhil