RAHA, Suryametro.id – Himpunan Pemuda dan Pelajar Mahasiswa Parida (HIPPMA) dan masyarakat desa Parida, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), laporkan PJ Kepala Desa Parida ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Muna, Selasa (13/06/2023).
Laporan tersebut, terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) untuk pembuatan kapal ikan (Bagang) tahun 2022.
Ketua HIPPMA Parida, Agus mengatakan, dana yang diduga diselewengkan ditaksir senilai 160 juta.
“Kita sudah laporkan, dan kita akan kawal sampai tuntas,” tegas Agus ditemui usai memberikan laporan ke Inspektorat dan Kejari Muna.
“Setelah dilakukan musyawarah di desa sebanyak dua kali dan melahirkan berita acara yang dipimpin oleh BPD menilai Pj Kades Parida (HF) bersama aparatur pemerintah desa tidak terbuka tentang informasi pembuatan bagang. Ini kan aneh, BPD dan TPK tidak mengetahui pengadaan bagang, dan berdasarkan berita acara dua kali pertemuan, bahwa bagang ini tidak ada gambar dan RABnya, sehingga ini Pj kades dan aparaturnya yang terlibat dalam pembuatan bagang asal membuat saja yang penting jadi,” tambahnya.
Agus juga menyesalkan, kegiatan pembuatan bagang tidak didahului dengan rapat pra kerja bersama BPD, TPK dan masyarakat namun Pj Kades langsung memberikan ke pihak ketiga untuk proses pengerjaannya.
“Pj Kades Parida ini tidak memberdayakan masyarakat Desa Parida dalam pembuatan bagang, hanya mereka kerja bersama aparaturnya saja,” jelasnya.
Sementara itu, Agus menambahkan, keadaan bagang saat ini dalam kondisi rusak sehingga tidak difungsikan sebagai mana mestinya.
“Katanya bagang sudah selesai kerja tapi keadaannya sekarang rusak, dan beberapa drom pelampung sudah ada yang hilang. Dan informasinya bagang berada di wilayah Muna timur,” ucapnya.
Agus berharap, Inspektorat agar melakukan audit ataupun pemeriksaan terhadap Pj kades Parida bersama Aparatur yang terlibat dalam pembuatan bagang.
Penulis: Iman