
BAUBAU, suryametro.id – Terkait dugaan pencabulan dua orang anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sementara berporses, Kepolisian Resor (Polres) Baubau telah menetapkan satu orang tersangkaya itu kakak dari kedua korban itu sendiri.
Namun dalam proses penanganannya, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka justru melakukan upaya praperadilan untuk mencabut status tersangka dari perbuatan yang tidak dilakukannya.
Tidak sampai disitu, menurut keterangan korban dan saksi, pelaku yang sebenarnya merupakan pekerja dan pengembang BTN Nirwana Residence.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, pengembang sekaligus pemilik BTN Nirwana Residence inisila A (51), langsung melaporkan pihak yang menyerat namanya dalam kasus tersebut ke kepolisian. Hal itu karena, yang bersangkutan merasa dirugikan atas informasi bohong tersebut.
“Klien kami ini merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya atas pemberitaan di sejumlah media. Padalah sejak awal, klien kami ini mencoba membantu korban untuk mendapatkan keadilan, seluruh biaya yang dibutuhkan juga ditanggung oleh klien kami ini. Tapi yang ada, malah klien kami ini yang balik tertuduh,” ungkap Muhammad Taofan, kuasa hukum pemilik BTN Nirwana Residence.
Selain melaporkan ke polisi orang yang menuduhnya, melalui kuasa hukumnya, A juga akan mengadukan salah satu perusahaan media ke dewan pers atas isi pemberitaan yang dianggap jadi pemicu namanya makin terpuruk ditengah masyarakat Kota Baubau.
“Polres itu sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Itu sudah sangat jelas, lah kenapa klien kami bisa ikut ditertuduh disini,” kata Taufan.
Dengan tegas Toufan Ahmad mengatakan bahwa pihaknya pasti akan terus mengawal kasus tersebut, khususnya kepada narasumber di pemberitaan itu, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.
Di tempat yang sama, korban pencemaran nama baik, A mengatakan, selama ini dirinya membiarkan tuduhan yang berkembang di masyarakat itu.
Dirinya tidak menyangka jika ibu korban (WS) akan melaporkan dirinya dengan tuduhan kekerasan seksual terhadap kedua anaknya.
“Sejak awal WS melaporkan ke polisi atas kejadian itu saya yang menemani dan membayar biaya Visum Et Repertum (VER) kedua korban,” katanya.
Dirinya bahkan mempertanyakan alasan sampai WS tega mencemari nama baiknya dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan seksual.
“WS telah menjadi user BTN sejak November 2022 lalu dan kejadian juga pada Desember kemarin,” ungkapnya.
“Saya merasa sangat prihatin dan berniat membantu WS yang juga seorang single parents itu, namun apalah artinya semua yang saya lakukan pada akhirnya nama baik dan usaha saya menjadi korbannya,” keluhnya.
Sehingga berdasarkan hasil rundingan bersama keluarga dan kerabatnya, A akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan balik WS dan kuasa hukumnya ke polisi.
Editor: Adhil