ANDOOLO, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus meningkatkan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu, selain berpedoman dengan regulasi. Wakil Bupati (Wabup) Rasyid mengumpulkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerap saran masukan, Selasa (28/12).
Dalam Rapat yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Bupati, Wabup Rasyid membangun dialog interaktif dengan mempersilahkan satu persatu pimpinan OPD menyampaikan seluruh uneg-unegnya, terkait permasalahan dan solusi bersama meningkatkan kedisiplinan, utamanya tingkat kehadiran aparatur di instansi masing-masing.
“Hari ini saya hanya ingin dengar langsung saran masukan membangun untuk bagaimana kinerja dan kedisiplinan seluruh ASN bisa lebih ditingkatkan dan dilakukan perubahan secepatnya. Nantinya jadi laporan ke Bupati Surunuddin untuk ditindaklanjuti,” ujar Rasyid.
Lanjunya, sebenarnya secara tegas seluruh kinerja dan kedisiplinan ASN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan beserta larangan dan sanksinya. Namun demi mengetahui duduk persoalan krusial menuju perubahan terbaik, sehingga penting untuk dibahas.
Terungkap, untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, para pimpinan OPD menginginkan reward dan punishment diterapkan, termasuk meminta direalisasikannya pembayaran Tambahan Pokok Penghasilan (TPP). Hingga melakukan pemecatan bagi ASN yang disinyalir telah lama tidak berkantor.
Serta melibatkan atau mendengar masukan mereka dalam penunjukan pejabat eselon III dan IV, agar tercipta sinergitas dan kondusifitas hubungan kerja, serta searah dalam pengimplementasian program kerja Pimpinan Daerah. Atas masukkan tersebut, Wabup Rasyid menyambut dengan baik.
“Terima kasih atas sarannya, akan saya laporkan ke Bupati untuk bagaimana menjadi atensi kami untuk dijalankan sesuai aturan perundangan,” imbuhnya.
Tak lupa mantan Anggota DPRD Provinsi Sultra ini juga berpesan agar pimpinan OPD memberikan contoh yang baik kepada jajarannya dalam hal etos kerja dan kedisiplinan, dengan selalu membangun komunikasi dua arah. Serta melibatkan seluruhnya dalam setiap ritme kerja masing-masing instansi.
Terkait tindakan penegakan disiplin kerja, khususnya bagi yang malas berkantor serta sebagai efek jera bagi ASN lain, Rasyid memastikan secara tegas dan profesional bakal dikoordinasikan kepada Bupati untuk melakukan pemecatan dengan mempelajari terlebih dahulu tingkatan kesalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jelas ancaman pemecatan jadi solusi, agar persoalan kedisiplinan ini tidak terulang dan berlarut-larut. Untuk TPP dipastikan Tahun 2022 mulai kita bayarkan,” tegasnya.
Reporter: Udin