DPRD Wakatobi Tidak Bisa Menunda Pilkades

85 views
Ketua DPRD Wakatobi, H. Hamirudin (Foto : Samidin/suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – DPRD Kabupaten Wakatobi tidak bisa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena hal itu berkaitan dengan tugas dewan yang hanya bersifat memberikan rekomendasi terkait Peraturan Bupati (Perbup)

Ketua DPRD kabupaten Wakatobi, Hamirudin saat ditemui di ruangannya, Jumat (26/02/2021) mengatakan, terkait Perbup yang menjadi polemik hingga saat ini, bukan menjadi wewenang dewan untuk menunda pelaksanaannya, sehingga kendati rekomendasi telah dikeluarkan, pada prosesnya tergantung dari Pemda apakah akan dilanjutkan atau tidak.

“Sebagaimana rekomendasi kita sudah jelas bahwa pada point ketujuh, sebelum ada konsultasi dari gubernur provinsi Sulawesi Tenggara, maka proses tahapan pemiihan kepala desa serentak tahun 2021 di kabupaten Wakatobi belum bisa dilanjutkan. Itu artinya bukan berarti DPRD menunda tahapan Pilkades, yang berhak atas hal itu adalah Pemerintah daerah,”jelasnya.

Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa DPRD selaku lembaga legislatif hanya menjalankan tugas pengawasan dan tugas penganggaran serta rekomendasi. Dalam hal menyikapi persoalan Perbub, Kalaupun tidak diterima setelah Perbub dikonsultasikan dan ternyata tidak ada prodak hukum yang perlu rubah maka DPRD tidak bisa memaksakan kehendak.

Kasat-kusut terkait Perbub tersebut, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, La Ode Nasrullah memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, Anggota DPRD dalam hal ini memiliki kewenangan untuk mengawasi peraturan kepala daerah. Apalagi, peraturan tersebut belum sampai pada tahapan fasilitasi gubernur sesuai Permendagri 120 tahun 2018 Pasal 42 ayat 3, Rancangan Perkada Sebagaimana dimaksud pada ayat 2, setelah disusun disampaikan kepada biro hukum provisnsi.

“Artinya Produk hukum yang mendasari Pilkades ini belum selesai tahapan pembentukannya tetapi sudah dijalankan, pada posisi itu DPRD dalam melakukan fungsi pengawasannya harus memberikan pandangan sebelum tahapan pilkades berlangsung terlalu lama dan menimbulkan masalah dikemudian hari,”ucapnya belum lama ini.

Reporter : Samidin
Editor: Herman Erlangga