Dua Pelaku Penganiayaan di Pantai Kamali Ditangkap, Korban Ternyata Salah Sasaran

94 views
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, didampingi Kasat Reskrim IPTU Najamuddin dan Kasubsi PIDM Seksi Humas Aipda Jumadil, saat rilis Dua Pelaku Penganiayaan di Pantai Kamali Ditangkap, Korban Ternyata Salah Sasaran. (Foto: Humas Polres Baubau)

BAUBAU, suryametro.id – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap dua pelaku penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam (sajam), yang terjadi di pantai kamali pada Jumat (4/6) lalu.

Kedua pelaku adalah ABP (17) dan SR (20), yang melakukan penganiayaan kepada Musdafid (30).

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, awalnya dua teman korban Fikar dan Hasril ingin mencarter perahu milik Dayat, untuk menyebrang ke Tolandona, Kabupaten Buton Tengah, kemudian datang pelaku SR dan temannya yang mencari Dayat, yang saat itu sedang menyandarkan kapalnya di dermaga.

Namun, saat berkomunikasi ada ketersinggungan, pelaku SR dan temannya pulang ke rumah mengambil senjata tajam miliknya. Kemudian SR mengajak ABP untuk pergi ke pantai kamali.

Setelah SR dan ABP tiba di pantai kamali, korban Musdafid yang saat itu hendak menyebrang menggunakan perahu bersama teman-temannya, langsung dipukul dan diparangi oleh pelaku SR, sehingga korban Musdafid terjatuh.

Tak hanya itu, ABP juga langsung memukul Sakti hingga terjatuh serta menendang Ios hingga terjatuh ke laut. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung meninggalkan korban.

Akibat dari peristiwa itu, korban Musdafid mengalami mengalami luka pada bahu kiri dan belakang, bengkak pada mata kanan, luka dan bengka pada bibir atas serta luka pada jidat sebelah kanan, dan Sakti mengalami bengkak pada mata sebelah kiri.

“Motifnya ini karena tersinggung, dan ternyata salah sasaran, dimana korban yang tidak tahu menahu masalah pembicaraan atau ketersingungan tersebut,” kata Kapolres saat rilis, Senin (14/6/2021).

Ia menambahkan, kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Baubau serta barang bukti sebilah samuarai milik pelaku SR. Akibat perbutannya, pelaku akan dikenakan sesuai dengan pasal 170 Ayat (1) Ayat (2) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman Paling lama 7 Tahun Penjara.

Penulis : La Ode Muh. Abiddin