BAUBAU, suryametro.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang dipimpin Ketua PN Kendari I Nyoman Wiguna, memvonis bebas Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Yusmin divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, yang belangsung di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (14/2/2022).
“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana, didakwakan jaksa,” ucap Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, dilansir dari TribunnewsSultra.com.
Pada pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Majelis juga menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
“Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” jelas majelis hakim.
Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak ada kaitannya dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra saat itu.
“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida. Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal, karena izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.
Perlu diketahui, Yusmin dituntut penjara maksimal yaitu 10 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (19/1/2022).
Editor: La Ode Muh. Abiddin