JAKARTA, suryametro.id – Polisi terus menyelidiki wanita yang nekat membuat video porno diduga di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dari penyelidikan sementara, rekaman itu dilakukan di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal YIA. Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, rekaman itu diperkirakan dibuat sebelum 20 Oktober 2020.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Dugaan waktu rekaman
Dari hasil dari koordinasi dengan PT Angkasa Pura (AP), polisi menduga video itu dibuat sebelum tanggal 20 Oktober 2020.
Salah satu petunjuk yang menguatkan adalah tidak adanya gambar rambu bandara di video itu. Menurut Fajarini, rambu itu dibangun pada setelah 20 Oktober.
“Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP. Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA,” kata Fajarini, Kamis (2/12/2021).
2. Tak senonoh
Warganet dibuat heboh dengan rekaman video berdurasi 1 menit 23 detik yang diduga dilakukan di Bandara YIA. Tampak dalam video itu, ada seorang wanita yang memakai kacamata hitam dan masker di wajahnya. Wanita itu lalu merekam dirinya sedang membuka baju jas berwarna abu-abu dan rok gelap. Di dalam video itu, wanita muda tersebut tampak melakukan perbuatan tidak senonoh seorang diri.
“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
3. Kendala Pelacakan
Namun demikian, Fajarini mengakui, untuk pelacakan video itu polisi mengalami kendala. Pasalnya, CCTV hanya merekam selama 30 hari. Untuk itu, pihaknya akan membutuhkan waktu lebih lama untuk mengungkap kasus itu.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata Fajarini.
“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” tambahnya.
4. Dijerat UU ITE
Video tak senonoh itu viral di media sosial. Wanita di dalam video itu terancam pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi. Bagi pelanggar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sumber: Kompas.com