MUNA, suryametro.id – DS (45) warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Muna setelah dirinya dilaporkan atas kasus persetubuhan.
Korban diketahui berinisial B (20) warga asal Kabupaten Muna, Sultra. Kepada polisi, korban mengaku mulai disetubuhi pelaku sejak berusia 14 tahun pada 2015 lalu. Korban yang saat itu masih berusia belia, hanya bisa pasrah setelah diimingi akan dinikahi.
“Pelaku ini sempat ke Raha untuk ajak korban jalan-jalan. Setelah itu pelaku dan korban ini kemudian menuju Buteng menggunakan mobil. Tapi baru dipertengahan jalan, pelaku yang awalnya turun untuk buang air kecil, tiba-tiba naik ke dalam mobil menghampiri korban yang duduk di kursi tengah dan disitulah pelaku melancarkan aksinya. Setelah selesai, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan ke Buteng,” terang Waka Polres Muna, Anggi Siahaan dikonfirmasi Selasa (10/05/2022).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku terkhir kali menggauli dirinya pada pertengahan 2021 lalu. Dan saat ini, korban sementara hamil delapan bulan.
“Setelah hamil, korban ini kembali menuntut janji pelaku yang mau menikahinya. Tapi sampai saat ini, pelaku tidak mau menepati janji sehingga bikin korban marah dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Muna,” ungkap Anggi.
Setelah mendapatkan laporan, dimpimin langsung Kasat Reskrim Muna, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Lakudo, Buteng pada 3 Mei lalu tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya juga, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukit mobil yang dipakai untuk menggauli korban kita amankan di Mako Polres Muna untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Adhil