ANDOOLO, suryametro.id – Penanganan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli), kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) periode April 2020. Kini sudah masuk pada babak akhir dari pemeriksaan, yaitu kesimpulan dan gelar perkara, Senin (5/4/2021).
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Safri Abd Muin, bahwa sebelum dilaksanakan gelar perkara, tim penyidik masih sementara melengkapi beberapa dokumen.
“Jadi kita sementara melengkapi beberapa dokumen lagi dari Dinas Pendidikan Konsel, terkait dengan pembayaran gaji para guru-guru yang totalnya sebanyak 53 orang,” jelasnya.
Lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini, pentingnya dokumen tersebut, sebelum dilaksanakannya gelar perkara. Dikarenakan fakta pemeriksaan sebagian guru, bahwa sudah menerima gaji untuk kenaikan pangkat tersebut.
“Karena ada fakta seperti itu, maka kami harus meminta seluruh dokumen-dokumen terkait dengan pencairan tersebut. Diantaranya dokumen SPM, SPP, daftar nama-nama guru yang diajukan dalam pembayaran gaji setiap bulan, serta SP2D,” ungkapnya.
Dengan lengkapnya dokumen dimaksud, yang juga merupakan kelengkapan penyidikan, tentunya tindak pidana yang disangkakan kepada oknum-oknum di BKPSDM tersebut. Menjadi sempurna dalam penyelidikan.
“Sejak hari Rabu dan Kamis lalu, kita sudah ke kantor Dinas PK dan bertemu dengan bendahara gaji, termasuk pengeluaran Dinas PK. Kami sudah ingin secepatnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, namun karena yang menyimpan seluruh dokumen yang kami butuhkan ada di Dinas PK. Sehingga harus menunggu lengkap dulu,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Konsel telah memeriksa 56 orang ASN yang namanya masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 lalu, tim penilai DUPAK, mantan Kadis PK, Kadis BKPSDM Konsel, dan pihak lainnya.
Ditegaskan Safri Abd Muin, dalam kasus ini tidak ada pandang bulu, apalagi seperti tanggapan sebahagian orang diluar bahwa kasus ini nantinya akan mentah atau terhenti ditengah jalan.
“Tidak ada cerita atau pandang bulu dalam kasus ini, ketika dokumen yang dibutuhkam lengkap, secepatnya kita gelar perkara dan menetapkan tersangka, kita tunggu saja dan percayakan kami bekerja secara profesional,” tukasnya.
Reporter : Udin
Editor : La Ode Muh. Abiddin