IMES Minta Kejati Sultra Jangan Cuma Usut PT Toshida

90 views
Erwin Usman (baju putih) - Doc: Suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menjadi perhatian banyak pihak. Sedikitnya sudah empat orang yang ditetapkan tersangka, dua diantaranya sudah dijebloskan ke Lapas Klas II/A Kendari.

Keempat tersangka yakni, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra inisial BHR, Kepala Bidang Mineral ESDM Sultra, YSM, Direktur PT Toshida LSO dan GM PT Toshida, UMR. BHR dan UMR kini telah mendekam di Lapas Kendari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menjadi perhatian Erwin Usman selaku Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES). Seperti diketahui, Erwin Usman merupakan salah satu pihak yang gencar menyuarakan hal-hal yang menyangkut kasus korupsi di Sultra, khususnya di bidang pertambangan.

Setidaknya ada beberapa poin yang dituntut untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Sultra. Apalagi kerugian yang dialami negara dalam kasus PT Toshida ini mencapai Rp152 miliar.

“Berkaca dari kasus korupsi SDA sebelumnya, kami menyampaikan, pertama kejar segera dua tersangka lain,” tegas Erwin Usman melalui siaran persnya yang diterima suryametro.id, Kamis (17/6/2021).

Terlebih lagi yang dilakukan oleh PT Toshida bukan baru pertama kali. Melainkan, sudah sejak 10 tahun yang lalu selama melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tidak melakukan kewajibannya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), IPPKH, royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR).

“Kedua, jangan ada upaya menuntut ringan dan menghukum ringan. Kalau mau masyarakat percaya hukum benar adil,” ungkapnya.

Selain PT Toshida, Erwin Usman juga menduga masih banyak perusahaan-perusahaan lain yang tidak melakukan kewajibannya. Apalagi, sejak 2009 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit ada sekitar 500 izin yang belum diselesaikan kewajiban finansialnya. Ia meminta Kejati tidak memandang bulu yang hanya mengejar perusahaan-perusahaan kecil.

“Ketiga, kejar perusahaan lain. Lakukan langkah due deligence atas semua IUP di Sultra yang terbit sejak 2009. Ada sekitar 500 izin. Cek baik kewajiban finansialnya, maupun praktik kejahatan lingkungannya. Mulai dari level atas, yang kakap, jangan yang kelas teri dan ecek-ecek,” ujarnya.

Terakhir, Erwin Usman meminta melakukan cek mekanisme pengawasan internal Gubernur atas operasional tambang yang ada di Sultra. Ia meminta juga kepada semua pihak untuk mengawal jalannya kasus tersebut, sehingga tidak ada intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Karena praktik jahat di sektor SDA ini sudah lama dibiarkan (by ommision). Masyarakat sipil, pers, aktvis, kampus awasi terus perkembangan kasusnya. Jangan lengah. Jangan sampai lenyap lagi tak berbekas. Atau diputus dengan hukuman rendah. Kita peringati sejak awal, karena ini bukan hal pertama kali,” tutupnya.

Editor : Hariman