BAUBAU, suryametro.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 10 – 23 Agustus 2021, yang ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021.
Hal ini tertuang dalam Intrusksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/3457 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di provinsi Sultra.
“Dalam rangka pengendalian COVID-19 di provinsi Sultra, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” jelas Ali Mazi, dikutip dari Intruksinya, Selasa (10/8/2021).
Berikut enam poin yang sampaikan dalam Instruksi Gubernur Sultra, Ali Mazi kepada Bupati dan Walikota:
KESATU : Bupati Konawe Utara, Walikota Kendari, Bupati Wakatobi, Bupati Bombana, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton ‘Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Walikota Baubau, Bupati Muna, Bupati Muna Barat yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVD-19,
KEDUA : Bupati Buton yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 2 (dua) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 ‘Tahun 2021 tanggel 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
KETIGA : Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga) dan PPKM level 2 (dua) diperpanjang sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
KEEMPAT : Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan jhukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
KELIMA : Bupati/ Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di Wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .
KEENAM : Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Editor : La Ode Muh. Abiddin