Kasasi Kasus Pencabulan Anak Mantan Wakil Bupati Butur Ditolak MA

185
Kasasi Kasus Pencabulan Anak Mantan Wakil Bupati Butur Ditolak MK. Ist

RAHA, suryametro.id – Kasasi mantan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio atas kasus pencabulan anak dibawah umur, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sehingga putusan hukuman kepada Rahmadio telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Muna Agus R Senjaya menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan putusan dari MA atas ditolaknya upaya kasasi Ramadio.

“Hasil Putusan tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan dan dihukum denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” terang Senjaya dikonfirmasi, Senin (31/01/2022).

“Saat ini, Ramadio menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha dan saat ada putusan MA, tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan kedua pihak,” tambahnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna menuntut mantan Wakil Bupati Butur Ramadio 13 tahun penjara dalam sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Raha.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Raha memutuskan mantan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio 6 tahun 3 bulan penjara. Atas putusan itu, kedua belah pihak kemudian melakukan banding.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 21 Pidsus/2021/Pengadilan Tinggi Kendari pada 16 Maret 2021, memutus Ramadio 13 tahun dan enam bulan pidana penjara dan pidana denda Rp1 miliar pengganti dana kurungan selama enam bulan.

Editor: Adhil