JAKARTA, suryametro.id – Sebanyak enam anggota Polresta Balikpapan dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam tewasnya Herman. Saat ini, mereka masih diperiksa oleh Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
“Perlu kami sampaikan, bahwa 6 orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kaltim. Ini bukti bahwa Polri dalam hal ini benar-benar tegas menyikapi kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Adapun enam orang terduga pelanggar itu berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR. Propam Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh keenam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Baca juga: Tahanan Tewas, Polda Kaltim Periksa 6 Polisi
Ade mengatakan Polda Kaltim secara tegas tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri.
Selain itu, Ade membeberkan bahwa Bidang Propam Polda Kaltim telah memeriksa 7 saksi yang di antaranya termasuk anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan pihak keluarga korban. Ade juga mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga Herman atas kejadian ini.
Diketahui, Herman, yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan, meninggal dengan luka di sekujur tubuh setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kematian Herman seperti yang dijelaskan di atas disampaikan LBH Samarinda seperti dalam keterangan pers mereka yang dikutip Minggu (7/2). LBH Samarinda menyebut peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2020 malam, ketika Herman, yang disebut sedang berada di rumah, kemudian didatangi orang tidak dikenal.
Herman disebut dibawa pergi oleh orang tak dikenal itu dalam posisi bertelanjang dada alias tidak memakai baju dan mengenakan celana pendek berwarna hitam. Belakangan, LBH Samarinda menyebut orang tak dikenal yang membawa pergi Herman itu diketahui anggota Polresta Balikpapan.
Keesokan harinya, keluarga disebut mendapat kabar dari Polresta Balikpapan bahwa Herman telah tewas. Polisi disebut mengatakan Herman tewas karena buang air dan muntah saat diberi makan.
LBH menyebut jenazah Herman kemudian dibawa pulang pihak keluarga, namun keluarga kaget setelah melihat jenazah Herman yang penuh luka di sekujur tubuhnya, bahkan ada darah segar yang mengalir dari salah satu bagian tubuhnya.
“Kemudian pada tanggal 4 Desember 2020, sekitar pukul 08.30 Wita, jasad korban tiba di rumahnya yang diantar oleh personel Polresta Balikpapan. Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membuka kafan pembungkus jasad korban dan ditemukan luka sayatan di hampir seluruh tubuh korban dengan darah segar yang masih mengalir serta lebam dan luka lecet di bagian punggung korban,” jelas salah satu Tim Advokasi LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi.
Karena inilah keluarga Herman melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim. Namun hingga saat ini keluarga Herman disebut belum mendapatkan laporan lanjut.
Fathul mengatakan keluarga Herman berharap Propam Polda Kaltim segera menemukan pelaku kekerasan terhadap Herman. Saat ini keluarga Herman sudah memasukkan pengaduan pembunuhan terhadap Herman kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ditembuskan kepada Bidang Propam Polda Kaltim.
Sumber: detik.com