ANDOOLO, suryametro.id – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Selatan (Konsel) pada April 2020 lalu, kini masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, rencananya akan menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021) mengtakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi, dari t56 orang yang namanya masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 lalu.
Baca juga : Tiga Guru Diperiksa Kejari Konsel Dugaan Kasus Pungli, Akui Urus Kenaikan Pangkat di BKPSDM
“Dari beberapa guru yang telah kami periksa, semuanya mengaku proses kenaikan pangkat mereka tanpa melalui Dinas Pendidikan, melainkan langsung melalui oknum di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel,” jelasnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Ternate itu juga mengungkapkan, menurut keterangan para saksi-saksi, pada periode sebelumnya proses kenaikan pangkat juga tidak melalui Dinas PK melainkan BKPSDM. Dimana, permainan di BKPSDM Konsel sudah lama, dalam hal pembuatan Penetapan Angka Kredit (PAK) setiap guru-guru yang naik pangkat.
“Kami masih akan menuntaskan pemeriksaan kepada guru-guru, yang namanya masuk daftar kenaikan pangkat tanpa prosedur yang benar. Setelah itu Kejari akan langsung menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Baca juga : Sekda Konsel akan Memberikan Sanksi Kepada Oknum ASN Diduga Pungli
Lanjutnya, untuk aktor atau yang bertanggung jawab dalam kasus ini, namanya sudah dikantongi Kejari Konsel. Namun, tinggal menunggu menyelesaikan pemeriksaan terhadap guru-guru, yang namanya ada dalam daftar kenaikan pangkat itu
“Intinya Kejari Konsel sudah memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan tersangka. Termasuk mengagendakan pemelanggilan untuk Dinas PK dan BKPSDM Konsel,” bebernya.
Baca juga : Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat, Kejari Konsel akan Periksa 56 ASN
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Konsel menegaskan bahwa dari pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, semakin jelas dugaan keterlibatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum di BKPSDM Konsel.
Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga