Kejati Amankan Dua Orang Diduga Suap Pejabat Dinkes Sultra

85 views
Kejati Amankan Dua Orang Diduga Suap Pejabat Dinkes Sultra. (Dok. For suryametro.id)

KENDARI, suryametro.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap kepada oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra.

Dua orang tersebut, dengan inisial IA dan TG, diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 13:00 Wib.

Wanita berumur 24 tahun dan Pria berumur 49 tahun itu, diamankan karena diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan covid-19 RT-PCR sebesar Rp.1.360.884.000,- dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan covid 19 RT-PCR dengan nilai kontrak Rp.1.715.056.700,. Yang merupakan program percepatan penanganan covid-19 pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2020.

Kepala Pusat Pengakan Hukum, Lenonard Eben Ezee Simanjuntak melalui rilisnya mengungkapkan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kelapa Kejati Sultra, dengan Nomor Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang suap sebesar Rp.431.862.074

“Terkait pelaksanaan pengadaan Alat RT-PCR atau Reagent, program Percepatan penanganan covid-19 pemerintah Provinsi Sultra tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700 dan Rp.1.360.884.0000,” jelasnya.

Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Kini, kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sultra di Kejari Jakarta Barat. Rencananya, Selasa (26/1/2021) hari ini, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Herman Erlangga