ANDOOLO, suryametro.id – Ruas jalan Andoolo-Tinanggea tepatnya di Kelurahan Ngapaaha-Lalonggasu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diblokade oleh masyarakat setempat. Hal itu sebagai aksi protes terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov), yang tak kunjung mengaspal jalan tersebut, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya masyarakat, menanam pisang di jalan tersebut. Namun tidak juga mendapat respon dari Pemprov, masyarakat kembali melakukan aksi blokade jalan. Dengan menumpuk timbunan berupa batu besar ditengah jalan, tepatnya di jembatan poros Andoolo-Tinanggea, sehingga tidak bisa dilalui roda empat.
Aksi tersebut dilakukan, lantaran warga kesal terhadap pihak berwenang atas jalan tersebut. Dimama sebelumnya, anggota DPRD Provinsi telah berkunjung di wilayah tersebut, dan berjanji akan segera memperbaiki jalan rusak tersebut.
Menurut Camat Tinanggea, Herianto, akses jalan Tinanggea-Andoolo itu sudah pernah disahuti oleh DPRD Provinsi melalui Komisi III, tepatnya sekitar bulan Januari, bahkan lahir kesepakatan antara masyarakat dan DPRD Provinsi, yang dituangkan dalam berita acara.
“Jadi yang datang itu Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Suwandi Andi Cs. Katanya jalan tersebut yang berlubang itu akan segera di aspal, minimal ditimbun dan infonya bulan Maret kemarin, sudah mau di aspal. Nyatanya sekarang sudah bulan April tak ada realiasasi. Makanya warga terpaksa tutup jalan itu,” ungkapnya.
Waktu itu, lanjut Herianto, memang ada surat perjanjian yang disepakati keduanya, antara sejumlah warga dan mahasiswa dengan anggota DPRD Provinsi. Bahwa jalan rusak itu akan segera diperbaiki.
“Jalan tersebut memang harus diaspal, karena ini sudah sering kali menimbulkan korban kecelakaan. Hanya sebagai pemerintah Camat tak bisa berbuat banyak, cuma bisa memediasi kepada pihak terkait agar jalan tersebut segera ada perhatian dari Pemerintah Provinsi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Konsel Menginspirasi (GMKM) Kabupaten Konsel, Ikram menjelaskan, janji perbaikan jalan tersebut telah dilakukan perjanjian dalam bentuk berita acara yang dibuat pada 17 Februari 2021, di Balai Desa Lalowatu Kecamatan Tinanggea, bersama sejumlah legislator Provinsi itu.
“Jadi dalam pertemuan antara pihak Komisi III DPRD Sultra bersama komponen masyarakat Tinanggea, lahir kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak bermaterai 10.000,” ungkap Ikram.
Dalam perjanjian itu, sambung Ikram, ditandatangi oleh Sekcam Tinanggea Nurwan dan Ketua Komisi III DPRD Konsel Suwandi Andi. Salah satu poinnya, tokoh masyarakat bersama para Kepala Desa se-Kecamatan Tinanggea, meminta pada pemerintah Provinsi agar jalur Andoolo-Tinanggea, sebagai jalur penghubung antara Kabupaten Kota diperbaiki.
“Dan dari pihak Dewan mengamini permintaan masyarakat itu, dibuktikan dengan tanda tangan, dan memang katanya paling lambat bulan Maret kemarin sudah di aspal, tapi fakta hari ini tidak ada realisasi,” tutupnya.
Reporter : Udin
Editor : La Ode Muh. Abiddin