Kisruh PSU Pilkades, LPKP Sultra Minta Kepala DPMD Muna Berhenti Bohongi Publik

479 views
Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge

RAHA, suryametro.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, diminta berhenti memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan dan terkesan membohongi publik terkait kisruh pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di empat desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Dalam pertanyaannya, Kepala DPMD Muna mengungkapkan jika Kemendagri telah meminta maaf kepada Pemda Muna terkait kisruh tersebut. Pihak Kemendagri juga disebut tidak memanggil Pemda Muna untuk dimintai klarifikasi terkait penyelesaian laporan sengketa Pilkadesa sehingga berujung permohonan PSU.

Pernyataan Kepala DPMD Muna tersebut secara tegas dibantah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs Matheos Tan MM.

“Kemendagri tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemda Muna, seperti yang disampaikan oleh Kepala DPMD Muna beberapa waktu lalu disalah satu media,” ungkap Matheos dikonfirmasi suryametro.id.

Bahkan kata Matheos, terkait ajuan sengketa pilkades tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan putusan melalui surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa nomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara pada pokoknya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen Pemkab Muna. Serta ditujukan kepada Bupati Muna untuk mengangkat kembali Cakades terpilih di empat desa hasil pilkades serentak 24 November 2022 lalu.

Atas pertanyaan kepala DPMD tersebut, mengundang reaksi dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra. Melalui ketuanya, La Ode Tuangge meminta secara tegas agar kepala DPMD segera meminta maaf dan berhenti menyebarkan pernyataan yang bisa memecah belah warga.

“Kepala DPMD berhentilah membuat pernyataan yang menyesatkan atau berita bohong kepada Publik, khususnya di masyarakat Desa Parigi, Kabupaten Muna. Apalagi pak Rustam ini (Kepala DPMD Muna), selama ini kita angga sebagai salah satu tokoh di Desa Parigi. Harusnya jadi panutan, bukan menciptakan konflik yang bisa memecah belah,” tegas La Ode Tuangge.

Untuk diketahui, pelaksanaan pilkades serantak di Muna diikuti 124 Desa pada 24 November 2022. Namun dalam proses perjalanan perhelatan tersebut, ada 10 desa yang mengajukan gugatan. Namun hanya ada empat desa yang diterima gugatannya yitu desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa. Sementara enam desa lainnya, ditolah oleh majelis musyawaran penyelesaian perselisihan sengketa pilkades.

Penulis: Iman