KNPI Sultra Dukung Kejaksaan Tegakan Hukum Jerat Mafia Tambang

86 views
Ketua Karateker KNPI Sulawesi Tenggara, Muhammad Amsar. (Dok suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Ketua Karateker Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Amsar menanggapi terkait perkembangan sidang Praperadilan Korupsi pertambangan di Sultra.

Salah satunya sidang korupsi Praperadilan Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra belum lama ini.

Menurutnya, ada beberapa hal yang patut diperjuangkan, pertama dengan mendukung upaya Kejaksaan dalam melakukan penegakan dan terobosan hukum, untuk menjerat para mafia pertambangan, yang sangat meresahkan masyarakat serta membawa kerusakan di bumi Anoa.

Dalam Proses praperadilan yang dilaksanakan sejauh ini, telah menghadirkan saksi ahli, yang notabene dalam keterangannya secara substansi, telah masuk pokok perkara.

“Kami sangat berharap Hakim tidak mempertimbangkan keterangan tersebut, dan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut,” ungkap Muhammad Amsar, Ketua KNPI Sultra saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021)

Lanjutnya, penyidik Kejaksaan dalam penetapan tersangka inisial YSM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, sudah sesuai hukum acara pidana, yang juga termuat dalam putusan MK No.21/PUU-XII/2014, yakni bukti yang cukup berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik secara objektif.

Kemudian, ia berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum pertambangan di Sultra. Terlebih pelaku-pelaku yang memuluskan kejahatan tersebut ditubuh birokrasi harus segera dihukum.

“Yang mana kita tau, kerugian begitu besar. Jika semua itu masuk ke daerah dan digunakan sesuai amanat UU maka betapa besarnya manfaat untuk daerah kita ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tim kuasa hukum YSM mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra menghadirkan dua saksi ahli, dalam sidang lanjutan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus izin pertambangan PT Toshida Indonesia.

Dua saksi ahli tersebut yakni, Prof Dr Abrar Saleh SH MH sebagai Ahli Hukum Pertambangan dan Prof Dr Said Karim SH MH MSi sebagai Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Keduanya merupakan guru besar di Universitas Hasanuddin.

Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Jumat 16 Juli 2021 kemarin, Said Karim hadir sebagai Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Tindak Pidana Korupsi pertambangan, secara tersirat menerangkan bahwa Kejati Sultra tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan yang berkaitan dengan kasus di bidang pertambangan.

Reporter: Udin