ANDOOLO, Suryametro.id – Dalam lima tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan.
Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi. Karenanya Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial juga Reforma Agraria.
Khusus untuk wilayah Konawe Selatan (Konsel), belum lama ini, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XXII Sultra, lewat ketua tim Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) wilayah Konsel, Andi Ruly I Malombasang, telah menyerahkan SK lahan Tora seluas 1702 hektar lebih.
Lebih tepatnya lahan Tora yang diserahkan ke kelompok masyarakat seluas 17.029.803 meter kubik, nantinya lahan TORA tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat Konsel yang berhak.
Sekretaris Daerah Konsel Ir H Sjarif Sajang, menerima penyerahan SK TORA tersebut yang bernomor SK. 130/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tanggal 3 Maret 2020 didampingi Kabag Prokompim Konsel, Erna Yustiana dan Kabag Pemerintahan Irsan Mangidi.
Untuk wilayah Konsel, lahan Tora yang dimaksud adalah pelepasan sebagian hutan lindung gunung Wolasi, kawasan hutan lindung Torobulu, kawasan hutan produksi tetap gunung Wolasi dan kawasan hutan produksi tetap Popalia seluas 1702 hektar lebih. Melalui perubahan batas kawasan hutan, untuk sumber tanah obyek reforma agraria kelompok masyarakat.
Tercatat ada 10 Kecamatan di Konsel menerima redistribusi aset, lewat program Tora tersebut. Yaitu Kecamatan Baito, Buke, Kolono, Laeya, Lainea, Moramo. Selain itu ada Kecamatan Palangga, Palangga Selatan, Tinanggea dan Wolasi.
“Jadi untuk wilayah Konsel mendapatkan SK biru ( lahan Tora) dan SK hijau (Perhutanan Sosial), yang nantinya juga akan diserahkan kepada Pemkab Konsel. Sementara untuk SK Tanah Adat, Konsel tidak termasuk didalamnya,” ungkap Andi Ruly I Malombasang, Ketua Tim Tora wilayah Konsel
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Istana Negara Jakarta.
SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha. Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.
Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga