KPK Periksa Deputi BNPB Terkait Suap Bupati Koltim

60 views

JAKARTA, suryametro.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pendalaman terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.

Hari ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi

“Prasinta Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZR (Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur),” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis, 7 Oktober 2021.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang hendak digali penyidik terhadap Prasinta. Dalam perkara ini, Anzarullah bersama Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara kronologi kasus bermula saat Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sepanjang bulan Maret-Agustus 2021. Dan sempat hadir ke Kantor BNPB pada awal September.

Andi Merya dan Anzarullah lantas menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan tersebut. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.

Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Kasus terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada Selasa (21/9) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp225 juta.

Dalam duduk perkara, Andi Merya Nur menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya Nur sebesar 30 persen.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK

Penulis : Hariman